Pemilik Gedung WTC Dapat Kompensasi Rp 50,3 T

Tragedi penyerangan gedung kembar World Trade Center di New York, Amerika Serikat pada 11 September 2001 ternyata masih menyisakan banyak masalah. Di balik isu terorisme yang mendalangi kejadian tersebut, masih ada kerugian materi yang harus ditanggung si pemilik gedung dalam jumlah besar. 

Belakangan kasus ini mencuat kembali setelah hampir 12 tahun berlalu. Pemilik gedung WTC, yakni Larry Silverstein dan World Trade Center Properties harus menelan pil pahit karena tidak bisa menuntut ganti rugi sekaligus biaya rekonstruksi gedung atas tragedi tersebut. 

Sidang diadakan untuk memutuskan apakah pemilik bisa mendapatkan biaya ganti rugi lebih dari USD5 miliar atau setara Rp50,3 triliun (Rp10.075 per USD), seperti yang sudah mereka terima untuk rekonstruksi. Namun, hakim federel di pengadilan kota New York, Alvin Hellerstein memutuskan mereka tidak dapat memperoleh tuntutan tersebut. Sebab dianggap, biaya ganti rugi dan rekonstruksi tergabung dalam jumlah yang sama. 

Seorang juru bicara Silverstein Properties mengatakan, pihaknya sangat kecewa dengan keputusan tersebut dan akan mengajukan banding. Namun, tetap berkomitmen untuk meneruskan pembangunan proyek yang sedang berjalan dalam situs tersebut dengan biaya yang sudah mereka peroleh saat ini. 

Seperti dilansir Associated Press, Minggu (21/7/2013), pihak pengembang mengklaim harus menanggung biaya lebih dari USD7 miliar (Rp70,5 triliun) untuk membangun gedung baru pengganti menara kembar WTC dan lebih dari USD1 miliar (Rp10 triliun) untuk mengganti satu gedung lainnya yang turut hancur dalam tragedi tersebut. 

Dalam persidangan tersebut, pengacara Silverstein Properties bersikeras menuntut ganti rugi dari pihak maskapai, yakni United Airline, US Airways dan perusahaan induknya AMR Corp. Menurut mereka setidaknya pihak maskapai berutang sebesar USD3,5 miliar atau Rp35,2 triliun atas kelalaian membiarkan pesawat dibajak hingga menabrak gedung.  

Sementara pihak maskapai lewat pengacara Roger Podesta dengan tegas menolak tuntutan sebesar USD8,5 miliar (Rp86 triliun) yang diajukan. Karena menganggap total tuntutan tersebut telah menjadi dua kali lipat dari kompensasi yang harus mereka tanggung.

Akan tetapi, pengacara Richard Williamson yang mewakili World Trade Center Properties mengatakan, kerusakan dari serangan itu membuat pihaknya harus menanggung biaya setidaknya USD7,2 miliar atau Rp72,5 triliun.

sumber

Penulis : Ben Beckman, SE ~ Sebuah blog yang menyediakan berbagai macam informasi

Artikel Pemilik Gedung WTC Dapat Kompensasi Rp 50,3 T ini dipublish oleh Ben Beckman, SE pada hari Senin, 22 Juli 2013 . Semoga artikel ini dapat bermanfaat.Terima kasih atas kunjungan Anda silahkan tinggalkan komentar.sudah ada 0 komentar: di postingan Pemilik Gedung WTC Dapat Kompensasi Rp 50,3 T
 

0 komentar :

Posting Komentar

Klik Iklanya 1 Kali Agar Blog Ini Tetap Berkreasi