Kasus pencabulan terhadap anak kembali terjadi di Boyolali, Jawa Tengah. Kali ini YA (41) warga Kecamatan Mojosongo, benar-benar seorang pria bejat. Anak tirinya ARF (12), yang masih duduk di bangku Sekolah Dasar (SD), dicabuli hingga 800 kali.
YA, bisa leluasa melakukan perbuatan bejatnya karena ibu kandung si anak sehari-hari bekerja sebagai pembantu rumah tangga di Yogyakarta. Sementara sang anak tinggal serumah dengan ayah tiri dan neneknya yang sudah tua.
Beruntung ARF mempunyai keberanian untuk melaporkan perbuatan ayah tirinya tersebut ke polisi dan polisipun segera menggrebek sang ayah tiri di kediamannya.
Informasi yang dihimpun di Kepolisian Resor (Polres) Boyolali menyebutkan, aksi tak bermoral tersebut dilakukan tersangka selama hampir 5 tahun.
"Awalnya ARF sendiri, yang melaporkan ayah tirinya ke Polsek Tulung Klaten. Namun karena kejadiannya di wilayah hukum Boyolali, kemudian dilimpahkan ke Mapolres. YA kami tangkap di rumahnya tanpa perlawanan," ujar Kasat Reskrim Polres Boyolali AKP Dwi Haryadi, kepada wartawan Kamis (4/7).
Menurut Dwi, tersangka semakin sering melakukan perbuatannya, saat sang nenek, yang selama ini tinggal bersama korban dan tersangka meninggal dunia. Korban selama ini tak berani melawan atau mengadu ke orang lain.
"Kalau dihitung-hitung dia mengaku sudah 800 kali mencabuli korban," kata AKP Dwi.
Dwi menegaskan, akan menjerat tersangka dengan Pasal 81 UU 23/2002 tentang perlindungan anak. Ancaman hukuman untuk tersangka maksimal 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp 300 juta.
Sebelumnya, Selasa (2/7) lalu Polres Boyolali juga mengungkap kasus yang hampir sama. AS (41) laki-laki yang sudah 4 tahun menduda warga Kecamatan Boyolali, diamankan polisi, karena diduga telah memperkosa anak kandungnya sendiri, DF yang masih berusia 13 tahun. AS yang kesehariannya bekerja sebagai buruh bangunan tersebut, dilaporkan karena telah dua kali melakukan perbuatan bejatnya tersebut.
sumber
YA, bisa leluasa melakukan perbuatan bejatnya karena ibu kandung si anak sehari-hari bekerja sebagai pembantu rumah tangga di Yogyakarta. Sementara sang anak tinggal serumah dengan ayah tiri dan neneknya yang sudah tua.
Beruntung ARF mempunyai keberanian untuk melaporkan perbuatan ayah tirinya tersebut ke polisi dan polisipun segera menggrebek sang ayah tiri di kediamannya.
Informasi yang dihimpun di Kepolisian Resor (Polres) Boyolali menyebutkan, aksi tak bermoral tersebut dilakukan tersangka selama hampir 5 tahun.
"Awalnya ARF sendiri, yang melaporkan ayah tirinya ke Polsek Tulung Klaten. Namun karena kejadiannya di wilayah hukum Boyolali, kemudian dilimpahkan ke Mapolres. YA kami tangkap di rumahnya tanpa perlawanan," ujar Kasat Reskrim Polres Boyolali AKP Dwi Haryadi, kepada wartawan Kamis (4/7).
Menurut Dwi, tersangka semakin sering melakukan perbuatannya, saat sang nenek, yang selama ini tinggal bersama korban dan tersangka meninggal dunia. Korban selama ini tak berani melawan atau mengadu ke orang lain.
"Kalau dihitung-hitung dia mengaku sudah 800 kali mencabuli korban," kata AKP Dwi.
Dwi menegaskan, akan menjerat tersangka dengan Pasal 81 UU 23/2002 tentang perlindungan anak. Ancaman hukuman untuk tersangka maksimal 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp 300 juta.
Sebelumnya, Selasa (2/7) lalu Polres Boyolali juga mengungkap kasus yang hampir sama. AS (41) laki-laki yang sudah 4 tahun menduda warga Kecamatan Boyolali, diamankan polisi, karena diduga telah memperkosa anak kandungnya sendiri, DF yang masih berusia 13 tahun. AS yang kesehariannya bekerja sebagai buruh bangunan tersebut, dilaporkan karena telah dua kali melakukan perbuatan bejatnya tersebut.
sumber
0 komentar :
Posting Komentar