ILUSTRASI
Sengketa antara Apple dan Samsung terkait paten teknologi smartphone terus berlanjut.
Sebuah laporan dari Reuters menyebutkan bahwa dalam perkembangan terakhir di pengadilan Belanda, Apple diharuskan membayar ganti rugi karena ditemukan melanggar sebuah paten milik Samsung. Hal tersebut disampaikan dalam putusan pengadilan di Den Haag hari Rabu (20/6/2012) lalu.
Sebelumnya, Samsung menuduh Apple melanggar empat paten miliknya. Pengadilan Belanda memenangkan tuntutan Samsung atas satu paten terkait dengan konektivitas internet dan menggugurkan tiga tuntutan lainnya.
Jumlah yang harus dibayarkan sebagai ganti rugi masih belum ditentukan, tetapi akan didasarkan pada angka penjualan perangkat Apple di Belanda terhitung sejak 4 Agustus 2010.
Adapun produk-produk Apple yang terkait dengan pelanggaran ini adalah iPhone 3G, iPhone 3GS, dan iPhone 4 serta iPad 1 dan 2.
Perhitungan ganti rugi akan dilakukan dalam masa dua bulan ke depan dari jumlah produk dengan kandungan teknologi yang melanggar paten. Besarnya ganti rugi juga akan turut memperhitungkan pemasukan dan keuntungan yang diperoleh Apple dari penjualan produk-produk terkait.
Meski begitu, produk-produk Apple yang melanggar paten tersebut tetap boleh diperjualbelikan di toko-toko.
sumber
0 komentar :
Posting Komentar