Komisi Pemberantasan Korupsi, Rabu (13/6/2012) menjadwalkan pemeriksaan CEO PT Bhakti Investama, Tbk Hary Tanoesoedibjo terkait penyidikan kasus dugaan suap terkait restitusi pajak PT Bhakti Investama.
Juru Bicara KPK, Johan Budi mengatakan, Hary akan dimintai keterangan sebagai saksi kasus itu. "Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi," kata Johan saat dihubungi, Rabu.
KPK menetapkan dua tersangka dalam kasus ini, yakni Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi Kantor Pelayanan Pajak Pratama Sidoarjo, Jawa Timur, Tommy Hindratno dan pengusaha James Gunarjo. Keduanya tertangkap tangaan saat diduga bertransaksi suap dengan alat bukti Rp 280 juta, Rabu (6/6/2012) lalu. Diduga, James adalah orang suruhan PT Bhakti Investama.
Selain memeriksa Hary, KPK menjadwalkan pemeriksaan dua direktur PT Bhakti Investama, yakni Darma Putra dan Wandhy Wira Riady, serta dua staf bagian keuangan PT Bhakti Investama yang bernama Maya dan Lany. Sebelumnya KPK meminta Imigrasi untuk mencegah komisaris PT Bhakti Investama, Antonius Z Tonbeng terkait penyidikan kasus ini.
Jumat (8/6/2012), KPK menggeledah kantor PT Bhakti Investama di lantai 5 gedung MNC Tower, Kebun Sirih Jakarta. Dari penggeledahan tersebut, penyidik KPK menyita dokumen pajak PT Bhakti yang banyaknya sekitar 20 gulung.
Selain menggeledah PT Bhakti, KPK juga melakukan pemeriksaan di kantor PT Agis Tbk di lantai 6 gedung MNC Tower. Wakil Ketua KPK, Busyro Muqoddas menduga ada keterkaitan antara PT Agis dengan tersangka James.
Senin (11/6/2012), kuasa hukum PT Bhakti Investama, Andi Simangungsong membantah keterkaitan antara perusahaan tersebut dengan kasus dugaan suap ini. Menurut Andi, James bukanlah karyawan PT Bhakti Investama.
0 komentar :
Posting Komentar