Benar-benar nasib buruk yang tengah dialami Wen Ken Drug Pte Ltd. di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat hari ini, Selasa (11/6).
Bagaimana tidak, setelah rentetan pembatalan merek dan hak cipta beberapa tahun terakhir, hari ini pengadilan kembali menjatuhkan vonis yang bikin ketar-ketir produsen larutan penyegar itu.
Sebanyak 49 pendaftaran merek Cap Kaki Tiga yang menggunakan simbol triskelion, atau tiga kaki, dinyatakan batal demi hukum oleh pengadilan.
Perkara gugatan pembatalan merek Cap Kaki Tiga milik Wen Ken Drug yang diajukan seorang warga negara Inggris akhitnya dikabulkan.
Majelis hakim yang diketuai oleh Kasianus Telaumbanua menyatakan merek Cap Kaki Tiga memiliki persamaan pada pokoknya dengan lambang negara Isle of Man. “Menyatakan mengabulkan sebagian gugatan penggugat,” ujarnya, dalam persidangan yang digelar Selasa (11/6/2013).
Gugatan tersebut hanya dikabulkan sebagian lantaran permintaan ditariknya peredaran produk-produk Cap Kaki Tiga ditolak.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyampaikan lambang dalam merek Cap Kaki Tiga secara visual dan konseptual sama dengan lambang Isle of Man.
Kemiripan visual ini terlihat dari keduanya sama-sama menggunakan lingkaran dengan tiga kaki di dalamnya yang ditekuk sekitar 45 derajat, serta terdapat bintang berukuran kecil.
Kemiripan itu dinilai menunjukkan adanya itikad tidak baik dari pihak tergugat. Majelis hakim memandang persamaan ini akan mengecoh konsumen.
Majelis hakim melanjutkan seluruh merek dagang Cap Kaki Tiga dinyatakan menyerupai simbol emblem lambang Isle of Man dan sertifikat mereknya dibatalkan. Sementara, Direktorat Merek Direktorat Jenderal (Ditjen) Hak Kekayaan Intelektual (HKI), yang menjadi turut tergugat, diperintahkan untuk mencoret merek tergugat.
Perkara ini sudah berjalan sejak Maret 2013. Seperti diketahui, Russel Vince yang merupakan warga negara Inggris meminta agar Pengadilan Niaga membatalkan atau setidak-tidaknya menyatakan batal seluruh sertifikat merek “Cap Kaki Tiga” atas nama tergugat dan mencoretnya dari Daftar Umum Merek dengan segala akibat hukumnya.
Menurut dia, Wen Ken Drug telah secara tanpa izin menggunakan lambang Negara Isle of Man sebagai merek Cap Kaki Tiga.
Penggugat juga minta majelis hakim memerintahkan tergugat untuk menghentikan produksi, distribusi, dan promosi, serta menarik dari peredaran atas produk-produk yang mengandung unsur-unsur dalam 49 sertifikat merek itu.
Sertifikat merek yang diajukan untuk dibatalkan di antaranya adalah Cap Kaki Tiga No. IDM000241099 untuk kelas barang 01, IDM000241100 kelas barang 02,
IDM000241093 kelas barang 03, IDM000241102 kelas barang 04, dan IDM000241098 kelas barang 05.
Russel juga mengaku khawatir akan timbulnya masalah antara Indonesia dengan Isle of Man terkait pendaftaran merek yang juga jadi objek sengketa.
sumber
Bagaimana tidak, setelah rentetan pembatalan merek dan hak cipta beberapa tahun terakhir, hari ini pengadilan kembali menjatuhkan vonis yang bikin ketar-ketir produsen larutan penyegar itu.
Sebanyak 49 pendaftaran merek Cap Kaki Tiga yang menggunakan simbol triskelion, atau tiga kaki, dinyatakan batal demi hukum oleh pengadilan.
Perkara gugatan pembatalan merek Cap Kaki Tiga milik Wen Ken Drug yang diajukan seorang warga negara Inggris akhitnya dikabulkan.
Majelis hakim yang diketuai oleh Kasianus Telaumbanua menyatakan merek Cap Kaki Tiga memiliki persamaan pada pokoknya dengan lambang negara Isle of Man. “Menyatakan mengabulkan sebagian gugatan penggugat,” ujarnya, dalam persidangan yang digelar Selasa (11/6/2013).
Gugatan tersebut hanya dikabulkan sebagian lantaran permintaan ditariknya peredaran produk-produk Cap Kaki Tiga ditolak.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyampaikan lambang dalam merek Cap Kaki Tiga secara visual dan konseptual sama dengan lambang Isle of Man.
Kemiripan visual ini terlihat dari keduanya sama-sama menggunakan lingkaran dengan tiga kaki di dalamnya yang ditekuk sekitar 45 derajat, serta terdapat bintang berukuran kecil.
Kemiripan itu dinilai menunjukkan adanya itikad tidak baik dari pihak tergugat. Majelis hakim memandang persamaan ini akan mengecoh konsumen.
Majelis hakim melanjutkan seluruh merek dagang Cap Kaki Tiga dinyatakan menyerupai simbol emblem lambang Isle of Man dan sertifikat mereknya dibatalkan. Sementara, Direktorat Merek Direktorat Jenderal (Ditjen) Hak Kekayaan Intelektual (HKI), yang menjadi turut tergugat, diperintahkan untuk mencoret merek tergugat.
Perkara ini sudah berjalan sejak Maret 2013. Seperti diketahui, Russel Vince yang merupakan warga negara Inggris meminta agar Pengadilan Niaga membatalkan atau setidak-tidaknya menyatakan batal seluruh sertifikat merek “Cap Kaki Tiga” atas nama tergugat dan mencoretnya dari Daftar Umum Merek dengan segala akibat hukumnya.
Menurut dia, Wen Ken Drug telah secara tanpa izin menggunakan lambang Negara Isle of Man sebagai merek Cap Kaki Tiga.
Penggugat juga minta majelis hakim memerintahkan tergugat untuk menghentikan produksi, distribusi, dan promosi, serta menarik dari peredaran atas produk-produk yang mengandung unsur-unsur dalam 49 sertifikat merek itu.
Sertifikat merek yang diajukan untuk dibatalkan di antaranya adalah Cap Kaki Tiga No. IDM000241099 untuk kelas barang 01, IDM000241100 kelas barang 02,
IDM000241093 kelas barang 03, IDM000241102 kelas barang 04, dan IDM000241098 kelas barang 05.
Russel juga mengaku khawatir akan timbulnya masalah antara Indonesia dengan Isle of Man terkait pendaftaran merek yang juga jadi objek sengketa.
sumber
0 komentar :
Posting Komentar