Aparat Polda Metro Jaya menciduk seorang pendeta penginjil, Ruddy alias Yohanes Wijaya alias Ruddy S Hadiwardojo yang diduga terlibat tindak pidana penipuan dan penggelapan terhadap para jamaah .
Modusnya pinjam uang dari jamaah dijadikan alasan untuk membiayai pembangunan gereja di Semarang, Jawa Tengah. Tapi ternyata, uang tadi digunakan untuk bermain judi di Singapura.
Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Polisi Daniel Bolly Tifaona mengatakan salah satu korban bernama Sari Putra Yosef melalui pengacaranya, Massayu Doni Kertopati melaporkan dugaan penggelapan dan penipuan senilai Rp400 juta yang diduga dilakukan tersangka Ruddy.
Awalnya Ruddy, yang merupakan teman Yosef semasa duduk di bangku SMP, meminjam uang sebesar Rp400 juta untuk keperluan pembangunan gereja pada 2010. Selain Yosef, Ruddy juga meminta bantuan sejumlah dana untuk pembangunan tempat ibadah tersebut kepada beberapa jamaah lainnya.
“Setelah menerima uang, tersangka melarikan diri tanpa ada hasil dari pembangunan gereja,” ujar Bolly di Jakarta, Jumat (14/6)
Usai mendapatkan laporan dari korban, polisi menyelidiki dugaan penipuan dan penggelapan yang dilakukan Ruddy, bahkan tersangka dinyatakan daftar pencarian orang (DPO) sejak April 2013.
Akhirnya, petugas menangkap tersangka Ruddy di sebuah rumah kontrakan di daerah Pedurenan, Setiabudi, Jakarta Selatan, Selasa (11/6) sekitar pukul 04.00 WIB.
Saat digeledah, petugas menemukan delapan lembar Kartu Tanda Penduduk (KTP) palsu milik Ruddy dengan nama dan alamat berbeda, namun foto yang sama dan delapan buku rekening bank dengan nama yang berbeda.
“Tersangka menggunakan KTP untuk membuat rekening bank,” ujar Bolly seraya menambahkan Ruddy mengaku membuat KTP palsu di sebuah percetakan daerah Matraman, Jakarta Timur.
Bolly menambahkan uang dari hasil penipuan digunakan tersangka untuk keperluan pribadi dan bermain judi di Singapura.
sumber
Modusnya pinjam uang dari jamaah dijadikan alasan untuk membiayai pembangunan gereja di Semarang, Jawa Tengah. Tapi ternyata, uang tadi digunakan untuk bermain judi di Singapura.
Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Polisi Daniel Bolly Tifaona mengatakan salah satu korban bernama Sari Putra Yosef melalui pengacaranya, Massayu Doni Kertopati melaporkan dugaan penggelapan dan penipuan senilai Rp400 juta yang diduga dilakukan tersangka Ruddy.
Awalnya Ruddy, yang merupakan teman Yosef semasa duduk di bangku SMP, meminjam uang sebesar Rp400 juta untuk keperluan pembangunan gereja pada 2010. Selain Yosef, Ruddy juga meminta bantuan sejumlah dana untuk pembangunan tempat ibadah tersebut kepada beberapa jamaah lainnya.
“Setelah menerima uang, tersangka melarikan diri tanpa ada hasil dari pembangunan gereja,” ujar Bolly di Jakarta, Jumat (14/6)
Usai mendapatkan laporan dari korban, polisi menyelidiki dugaan penipuan dan penggelapan yang dilakukan Ruddy, bahkan tersangka dinyatakan daftar pencarian orang (DPO) sejak April 2013.
Akhirnya, petugas menangkap tersangka Ruddy di sebuah rumah kontrakan di daerah Pedurenan, Setiabudi, Jakarta Selatan, Selasa (11/6) sekitar pukul 04.00 WIB.
Saat digeledah, petugas menemukan delapan lembar Kartu Tanda Penduduk (KTP) palsu milik Ruddy dengan nama dan alamat berbeda, namun foto yang sama dan delapan buku rekening bank dengan nama yang berbeda.
“Tersangka menggunakan KTP untuk membuat rekening bank,” ujar Bolly seraya menambahkan Ruddy mengaku membuat KTP palsu di sebuah percetakan daerah Matraman, Jakarta Timur.
Bolly menambahkan uang dari hasil penipuan digunakan tersangka untuk keperluan pribadi dan bermain judi di Singapura.
sumber
0 komentar :
Posting Komentar