Kegiatan yang Disponsori Rokok Dilarang Diliput

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menyatakan kegiatan sosial, perhelatan musik dan olah raga yang disponsori oleh produk rokok dilarang diliput dan disiarkan media massa. Kebijakan ini berlaku tahun depan ketika Peraturan Pemerintah Nomor 109/2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau (PP Tembakau) diberlakukan.

"Produk rokok masih boleh menjadi sponsor kegiatan, tetapi (kegiatan) tidak boleh diliput media massa," tegas Staf Ahli Menteri Kesehatan bidang Medico Legal Budi Sampurna pada acara sosialisasi PP Tembakau pada pimpinan media massa, di Jakarta, Rabu (23/1) lalu.

Larangan meliput kegiatan yang disponsori oleh produk rokok tertuang dalam Pasal 36 Ayat 2 dari PP Tembakau.

Menurut Budi, larangan itu diberlakukan dengan pertimbangan kegiatan yang diberitakan atau ditayangkan dapat menyebar secara luas dan dengan mudah diakses oleh anak-anak dan remaja. Lantaran itu, ketika PP Tembakau ini mulai diberlakukan pada 18 bulan ke depan, praktis segala kegiatan dengan sponsor rokok dilarang diliput media massa.

Untuk menggaransi agar kebijakan ini berjalan, Kemenkes bakal berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri untuk men-suvervisi daerah dalam membuat peraturan daerah (perda) soal peraturan rokok.

Lebih jauh Budi meyakini bahwa kegiatan olah raga tanpa sponsor rokok pasti bisa dilakukan.

"Sudah banyak contoh yang berhasil," ujarnya.

Dia mencontohkan kegiatan SEA Games yang berlangsung di Palembang lalu sukses berjalan tanpa sponsor rokok. Di luar negeri, kegiatan olah raga serupa tanpa sponsor rokok juga sukses digelar.

Ditambahkan, kegiatan <>corporate sosial responssibillity<> (CSR) perusahan rokok, seperti pemberian beasiswa juga dilarang diliput. Pasalnya pemberitaan kegiatan seperti ini dapat menyesatkan opini masyarakat bahwa seolah-olah industri rokok peduli dengan kesehatan masyarakat.

Pada kesempatan yang sama, Menkes Nafsiah Mboi mengimbau agar pemda segera menyusun perda-perda terkait PP Tembakau. Salah satu yang perlu segera disusun, menurut Menkes, adalah aturan yang mengatur soal kawasan tanpa rokok (KTR).

PP Tembakau telah menetapkan tujuh lokasi KTR, yaitu fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja, dan tempat umum serta tempat lain yang ditetapkan.

Hingga 2012 sudah ada 70 daerah kabupaten/kota yang telah menetapkan KTR di wilayahnya, dan diharapkan agar daerah lainnya segera menyusul.

Sementara itu, Koordinator Unit Analisis Kebijakan dan Ekonomi Kesehatan Kemenkes Soewarta Kosen menggaransi tidak bakal ada dampak sosial bagi masyarakat saat PP Tembakau diberlakukan.

Dia mencontohkan, pemberlakuan KTR dikatakan dapat membuat usaha restoran dan pedagang kaki lima bangkrut. Berdasaran penelitian, restoran yang menerapkan larangan merokok malah ramai.

"Di luar negeri, seperti restoran di Irlandia malah naik pendapatannya sejak memberlakukan larangan merokok. Pasalnya konsumen wanita dan anak-anak bertambah."

Dia juga menjamin petani tembakau Indonesia juga tidak akan rugi. Pasalnya sudah jadi rahasia umum empat perusahaan rokok terbesar di negara kita memilih melakukan impor tembakau dari luar untuk bahan bakunya.

Daun tembakau dari petani lokal kebanyakan dibeli oleh industri rokok kecil dan rumahan. Sementara PP Tembakau sendiri banyak memberi keringanan aturan pada rokok lokal, seperti rokok klobot, klembak menyan, cerutu dan tembakau iris.

Pada kesempatan serupa, Plt Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) Sudibyo Alimoeso juga meminta pemberlakuan peringatan bahaya rokok dalam bentuk gambar dan tulisan yang dicantumkan sebesar 40% dari kemasan rokok segera diberlakukan.

"Gambar-gambar peringatan 'seram' pada bungkus rokok akan menimbulkan citra merokok tidak lagi keren bagi remaja," tuturnya.

Hal senada juga dikatakan Soewarta Kosen. Secara teori kenaikan cukai rokok 10% bisa menurunkan jumlah perokok hingga maksimal 40% dalam jangka panjang tertentu. Namun hal itu tidak terjadi di negara kita. Ini terjadi lantaran iklan/sponsor rokok dibiarkan bebas. Alhasil lewat iklan, industri rokok selalu mendapat perokok baru dari kalangan anak-anak dan remaja.

Berdasarkan penelitian Komnas Perlindungan Anak, 99,7% remaja melihat iklan rokok di televisi, 86,7% melihat iklan di luar ruang dan 81% pernah menghadiri kegiatan yang disponsori industri rokok.


sumber

Penulis : Ben Beckman, SE ~ Sebuah blog yang menyediakan berbagai macam informasi

Artikel Kegiatan yang Disponsori Rokok Dilarang Diliput ini dipublish oleh Ben Beckman, SE pada hari Jumat, 25 Januari 2013 . Semoga artikel ini dapat bermanfaat.Terima kasih atas kunjungan Anda silahkan tinggalkan komentar.sudah ada 0 komentar: di postingan Kegiatan yang Disponsori Rokok Dilarang Diliput
 

0 komentar :

Posting Komentar

Klik Iklanya 1 Kali Agar Blog Ini Tetap Berkreasi