Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 10,1 Kg Heroin


ILUSTRASI heroine

Customs Narcotic Team (CNT) Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Medan menangkap SSS (38) di Bandar Udara Polonia, Medan, Sumatera Utara, Minggu (29/4/2012) pukul 08.00. Perempuan asal Jakarta itu ditangkap karena berusaha menyelundupkan 10,11 kilogram heroin dari Malaysia.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai Agung Kuswandono, dalam jumpa pers pengungkapan kasus di Jakarta, Selasa (1/5/2012), memaparkan, penyelundupan itu terungkap dari pemeriksaan profil penumpang pesawat.

CNT mencurigai SSS yang menumpang pesawat AirAsia Malaysia, dengan nomor penerbangan AK-1350 rute Kuala Lumpur-Medan, karena diduga membawa narkotika. Dari kecurigaan itu, CNT mengawasi gerak-gerik SSS.

Setelah mendarat di Bandara Internasional Polonia, Minggu, pukul 08.00, SSS diperiksa secara mendalam. Pemeriksaan secara mendetail dan mendalam juga dilakukan pada barang bawaan perempuan yang sudah menikah itu.

"Ternyata kami temukan heroin dalam jumlah besar," kata Agung, yang bangga atas kinerja jajarannya.
Ditemukan ada dinding buatan (false concealment) di koper SSS. Di balik dinding buatan itu terdapat barang berupa bubuk putih kecokelatan. Bubuk yang sama juga ditemukan di lima kaleng kemasan makanan.

Agung melanjutkan, berdasarkan pemeriksaan oleh Balai Pengujian dan Identifikasi Barang Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, bubuk itu dipastikan heroin, dengan bobot 10,11 kilogram. Narkotika golongan I itu diperkirakan senilai Rp 20,22 miliar.

Dari pemeriksaan mendalam terhadap SSS oleh CNT dan Badan Narkotika Nasional (BNN), diketahui ada seorang perempuan lagi yang diduga terlibat. Perempuan yang dimaksud ialah MC (41). 

Perempuan itu ditangkap di dekat suatu SPBU di Kampung Melayu, Jakarta Timur, Senin (30/4/2012). Barang bukti dan kedua tersangka, lanjut Agung, segera diserahkan kepada BNN untuk ditindaklanjuti.

SSS dan MC dituduh telah melanggar Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Karena barang bukti melebihi 5 gram, tersangka bisa diancam dengan pidana mati, penjara seumur hidup, dan denda Rp 10 miliar ditambah satu per tiga.

Penulis : Ben Beckman, SE ~ Sebuah blog yang menyediakan berbagai macam informasi

Artikel Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 10,1 Kg Heroin ini dipublish oleh Ben Beckman, SE pada hari Rabu, 02 Mei 2012 . Semoga artikel ini dapat bermanfaat.Terima kasih atas kunjungan Anda silahkan tinggalkan komentar.sudah ada 0 komentar: di postingan Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 10,1 Kg Heroin
 

0 komentar :

Posting Komentar

Klik Iklanya 1 Kali Agar Blog Ini Tetap Berkreasi