Kehilangan paspor saat traveling di luar negeri bukanlah hal yang diinginkan, namun kemungkinan itu tetap saja ada. Lalu, apa yang harus Anda lakukan jika kehilangan barang paling krusial ketika pergi lintas negara?
Tak ada satu pun traveler yang ingin kehilangan paspor saat berlibur di luar negeri. Baik karena kecopetan, kelalaian, atau pun kurang waspada. Jika mengalami hal ini, jangan panik, ada beberapa hal yang harus dilakukan sebelum Anda kembali lagi ke Indonesia dan mengurus paspor yang hilang.
Mengutip situs Direktorat Jenderal Imigrasi Indonesia, imigrasi.go.id, hal pertama yang harus dilakukan ketika kehilangan paspor di luar negeri adalah melaporkannya ke perwakilan RI (KBRI/ Konsulat Jenderal) di negara bersangkutan. Pihak KBRI akan menerbitkan Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) yang berfungi sebagai paspor sementara.
Untuk membuat SPLP, Anda harus memenuhi beberapa persyaratan yang diminta oleh KBRI setempat. Di antaranya:
1. Kartu identitas dari Indonesia (mencakup KTP, akte kelahiran/ akte perkawinan/ Kartu Keluarga)
2. Surat keterangan kehilangan dari kantor polisi terdekat
3. Salinan/ fotokopi paspor (bila ada)
4. Formulir permohonan SPLP yang telah diisi dan ditandatangani
5. 2 (dua) buah pas foto ukuran paspor dengan latar belakang warna terang
6. Membayar biaya pembuatan SPLP, di beberapa negara seharga US$ 5 (sekitar Rp 45.000).
Semua persyaratan tersebut harus dibawa ke KBRI setempat ketika mengajukan SPLP. Lamanya proses tergantung KBRI masing-masing negara, mulai dari 1 hari hingga beberapa minggu. Jika Anda tak bisa menunjukkan kartu identitas, proses penerbitan SPLP akan memakan waktu cukup lama karena pemeriksaan identitas dan status kewarganegaraan.
Jika SPLP telah terbit, Anda bisa bernafas lega dan kembali ke Indonesia untuk mengurus hilangnya paspor di Departemen Imigrasi di kota Anda.
Nah, untuk meminimalisir resiko kehilangan tersebut, ada baiknya Anda berkunjung ke KBRI ketika tiba di negara bersangkutan.Hal ini disebut "Lapor Diri". Hal ini sebaiknya dilakukan bila Anda tinggal di sebuah negara lebih dari 1 minggu.
Dengan melakukan Lapor Diri, akan lebih mudah bagi perwakilan RI di negara bersangkutan untuk mengantisipasi hal-hal yang tak diinginkan. Ketika kehilangan paspor misalnya, pembuatan SPLP akan lebih cepat karena data Anda telah tercantum di sana. Termasuk apabila Anda terkena musibah, perwakilan RI akan lebih cepat memberikan bantuan dan menghubungi keluarga Anda di tanah air.
Ketika melakukan Lapor Diri, tunjukkan saja paspor Anda beserta 2 buah pas foto ukuran paspor dengan latar warna terang. Setelah itu, tinggal mengisi dan menandatangani formulir. Petugas KBRI setempat akan membubuhi cap Lapor Diri pada paspor Anda. Anda tak harus mengeluarkan uang sepeser pun untuk melakukan Lapor Diri. Cara mudah untuk meminimalisir resiko besar, bukan?
Tak ada satu pun traveler yang ingin kehilangan paspor saat berlibur di luar negeri. Baik karena kecopetan, kelalaian, atau pun kurang waspada. Jika mengalami hal ini, jangan panik, ada beberapa hal yang harus dilakukan sebelum Anda kembali lagi ke Indonesia dan mengurus paspor yang hilang.
Mengutip situs Direktorat Jenderal Imigrasi Indonesia, imigrasi.go.id, hal pertama yang harus dilakukan ketika kehilangan paspor di luar negeri adalah melaporkannya ke perwakilan RI (KBRI/ Konsulat Jenderal) di negara bersangkutan. Pihak KBRI akan menerbitkan Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) yang berfungi sebagai paspor sementara.
Untuk membuat SPLP, Anda harus memenuhi beberapa persyaratan yang diminta oleh KBRI setempat. Di antaranya:
1. Kartu identitas dari Indonesia (mencakup KTP, akte kelahiran/ akte perkawinan/ Kartu Keluarga)
2. Surat keterangan kehilangan dari kantor polisi terdekat
3. Salinan/ fotokopi paspor (bila ada)
4. Formulir permohonan SPLP yang telah diisi dan ditandatangani
5. 2 (dua) buah pas foto ukuran paspor dengan latar belakang warna terang
6. Membayar biaya pembuatan SPLP, di beberapa negara seharga US$ 5 (sekitar Rp 45.000).
Semua persyaratan tersebut harus dibawa ke KBRI setempat ketika mengajukan SPLP. Lamanya proses tergantung KBRI masing-masing negara, mulai dari 1 hari hingga beberapa minggu. Jika Anda tak bisa menunjukkan kartu identitas, proses penerbitan SPLP akan memakan waktu cukup lama karena pemeriksaan identitas dan status kewarganegaraan.
Jika SPLP telah terbit, Anda bisa bernafas lega dan kembali ke Indonesia untuk mengurus hilangnya paspor di Departemen Imigrasi di kota Anda.
Nah, untuk meminimalisir resiko kehilangan tersebut, ada baiknya Anda berkunjung ke KBRI ketika tiba di negara bersangkutan.Hal ini disebut "Lapor Diri". Hal ini sebaiknya dilakukan bila Anda tinggal di sebuah negara lebih dari 1 minggu.
Dengan melakukan Lapor Diri, akan lebih mudah bagi perwakilan RI di negara bersangkutan untuk mengantisipasi hal-hal yang tak diinginkan. Ketika kehilangan paspor misalnya, pembuatan SPLP akan lebih cepat karena data Anda telah tercantum di sana. Termasuk apabila Anda terkena musibah, perwakilan RI akan lebih cepat memberikan bantuan dan menghubungi keluarga Anda di tanah air.
Ketika melakukan Lapor Diri, tunjukkan saja paspor Anda beserta 2 buah pas foto ukuran paspor dengan latar warna terang. Setelah itu, tinggal mengisi dan menandatangani formulir. Petugas KBRI setempat akan membubuhi cap Lapor Diri pada paspor Anda. Anda tak harus mengeluarkan uang sepeser pun untuk melakukan Lapor Diri. Cara mudah untuk meminimalisir resiko besar, bukan?
0 komentar :
Posting Komentar