John Kei Diancam Pidana Mati

JAKARTA - Pagi ini sidang dengan para terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana Dirut PT Sannex Steel, Tan Harry Tantono alias Ayung digelar. Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa para terdakwa dengan ancaman hukuman pidana mati.

"Para terdakwa dikenakan dakwaan satu yaitu Pasal 340 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1, Pasal 56 KUHP ayat (1) ke-2 ," ujar Herli Siregar selaku JPU saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (28/8/2012).

Adapun isi Pasal 340 KUHP yaitu, "Barang siapa sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain, dancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun".

Menurut JPU, tuduhan pembunuhan berencana tersebut terbukti dalam peristiwa pembunuhan yang telah tercatat dalam Berita Acara Kepolisian (BAP), bahwa sebelum pembunuhan dilakukan, terdakwa telah terlebih dahulu menyatakan ancaman pembunuhan.

Selain itu, JPU juga mendakwakan pasal 338 Jo 55 ayat (1) ke -1 dan 56 (1) ke-2 KUHP sebagai dakwaan subsider terhadap terdakwa John Kei, Joachim Joseph Hungan dan Muklis B Sahab.

"Pasal 338 KUHP diancam dengan hukuman pidana paling seberat-beratnya 15 tahun," kata Herli.


sumber

Penulis : Ben Beckman, SE ~ Sebuah blog yang menyediakan berbagai macam informasi

Artikel John Kei Diancam Pidana Mati ini dipublish oleh Ben Beckman, SE pada hari Rabu, 29 Agustus 2012 . Semoga artikel ini dapat bermanfaat.Terima kasih atas kunjungan Anda silahkan tinggalkan komentar.sudah ada 0 komentar: di postingan John Kei Diancam Pidana Mati
 

0 komentar :

Posting Komentar

Klik Iklanya 1 Kali Agar Blog Ini Tetap Berkreasi