Ukuran terlarang 'R75' di helm Arai..??

Helm Arai terkenal sebagai produk berharga di atas rata-rata. Banyak standar ketat yang diterapkan sehingga menjaga kualitas helm ini sebagai pelindung kepala sebagai organ vital. Salah satunya adalah kode "R75" ( (RX-7 RR5). Apa itu?

Harry Suherman, Presiden Direktur Cargloss Indonesia, distributor resmi helm merek Arai, mengatakan bahwa R75 berarti maksimal diameter 7,5 milimeter untuk bentuk yang menonjol dari helm merek tersebut. Hal ini yang menyebabkan Arai tidak banyak modifikasi.

"Mereka tidak banyak modifikasinya karena mereka ada R75 bahwa radius helm itu tidak boleh lebih dari 7,5 mm. Jadi, helm Arai harus bulat, praktis tidak ada jendolan-jendolan yang melebihi 7,5 mm," urai Harry Suherman.

Larangan bagian timbul dengan ukuran melebihi 7,5 milimeter tenyata menjadi syarat vital dalam keselamatan pengguna helm.

"(ukuran jendolan melebihi 7,5 milimeter) Itu tidak boleh karena nanti nyangkut saat sliding. Saat jatuh, waktu balapan, biasanya bukan kepala duluan. Nah, saat sliding, dia tidak nyangkut sehingga tidak menyebabkan tulang leher patah," ujar Harry Suherman.

Seperti diberitakan, Cargloss secara resmi menjadi distributor bagi helm merek legendaris, Arai, di Indonesia. Helm Arai sendiri diimpor langsung dari Jepang. Namun, helm-helm tersebut akan melalui uji DOT, SNELL 2015, JIS, dan SNI.

sumber

Penulis : Ben Beckman, SE ~ Sebuah blog yang menyediakan berbagai macam informasi

Artikel Ukuran terlarang 'R75' di helm Arai..?? ini dipublish oleh Ben Beckman, SE pada hari Sabtu, 13 Desember 2014 . Semoga artikel ini dapat bermanfaat.Terima kasih atas kunjungan Anda silahkan tinggalkan komentar.sudah ada 0 komentar: di postingan Ukuran terlarang 'R75' di helm Arai..??
 

0 komentar :

Posting Komentar

Klik Iklanya 1 Kali Agar Blog Ini Tetap Berkreasi