Geng Narkoba di Inggris Divonis 88 Tahun Penjara

Geng narkoba yang beranggota sembilan orang divonis penjara oleh Pengadilan Inggris. Hal itu dikarenakan mereka terbukti menyelundupkan narkoba jenis kokain.

Seperti dilansir Daily Mail, Minggu (14/12/2014), pengadilan menjatuhkan vonis 88 tahun penjara dan denda sebesar 5 juta poundsterling atau setara dengan Rp99miliar kepada para terdakwa.

Mereke terbukti menyelundupkan narkoba jenis kokain sebesar 15 kilogram yang diselundupkan dari Prancis ke Inggris dengan menggunakan kaleng buah.

Mereka juga akan dikirim ke penjara khusus narkoba di Inggris, dan akan bertemu dengan gembong narkoba lainnya.

sumber

Penulis : Ben Beckman, SE ~ Sebuah blog yang menyediakan berbagai macam informasi

Artikel Geng Narkoba di Inggris Divonis 88 Tahun Penjara ini dipublish oleh Ben Beckman, SE pada hari Minggu, 14 Desember 2014 . Semoga artikel ini dapat bermanfaat.Terima kasih atas kunjungan Anda silahkan tinggalkan komentar.sudah ada 0 komentar: di postingan Geng Narkoba di Inggris Divonis 88 Tahun Penjara
 

0 komentar :

Posting Komentar

Klik Iklanya 1 Kali Agar Blog Ini Tetap Berkreasi