Prabowo: TKI Wilfrida Harus Dibebaskan Dari Hukuman Mati

Ketua Dewan Pembina Partai Gerindra Prabowo Subianto menyambut baik ditundanya sidang putusan sela terhadap TKW asal Belu, NTT, Wilfrida Soik di Malaysia. Menurut dia, ditundanya sidang putusan sela, membuat peluang menyelamatkan gadis belia itu menjadi semakin terbuka.

Prabowo juga menilai, pengadilan Malaysia yang menangani kasus Wilfrida sangat akomodatif. Sehingga, persidangan berjalan dengan baik.

"Saya terima kasih kepada pengadilan Malaysia yang akomodatif dan membantu jalannya persidangan," ujar Prabowo lewat keterangan tertulis yang diterima merdeka.com, Senin (30/9).

Prabowo yang langsung mendampingi Wilfrida dalam persidangan itu berharap, tim kuasa hukum yang ditunjuknya dapat membebaskan gadis berusia 17 tahun itu dari ancaman mati. Prabowo juga merasa yakin jika Wilfrida dapat segera bebas dari ancaman hukuman mati atas tuduhan pembunuhan.

"Targetnya kita ingin kalau bisa dilepas dan dibebaskan, karena ada kondisi-kondisi yang meringankan," tegasnya.

Lebih jauh, Prabowo juga menjelaskan maksud kedatangannya di persidangan Wilfrida pagi tadi karena mantan Danjen Kopassus ini ingin memberikan dukungan moril kepada Wilfrida ya berasal dari keluarga miskin di NTT. Prabowo menilai, jika dukungan moril untuk Wilfrida sangat penting diberikan.

"Saya datang untuk memberi dukungan moril karena ini ada anak Indonesia, keluarga miskin yang datang dari jauh jadi butuh dukungan itu," terang dia.

Selain itu, ia juga berharap pemerintah Indonesia tidak lepas tangan begitu saja dalam kasus yang menjerat Wilfrida ini. Dia meminta agar pemerintah lebih konsen terhadap nasib para TKI yang punya masalah di negeri orang.

"Jadi mudah-mudahan nanti ada bantuan lebih dari pemerintah Indonesia dan NGO-NGO yang memberi bantuan terhadap para TKI yang bermasalah hukum di luar negeri," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, pengacara yang ditunjuk Ketua Dewan Pembina Gerindra itu yakni Tan Sri Muhammad Shafee Abdullah, Tania Scivetti, berhasil meyakinkan hakim untuk menunda vonis.

Dalam sidang yang digelar di pengadilan Kota Bharu, Kelantan, Senin (30/9), Wilfrida didampingi tiga orang pengacara. Mereka adalah Tan Sri Muhammad Shafee Abdullah, Tania Scivetti, dan satu orang yang ditunjuk oleh Kedutaan Besar RI untuk Malaysia Raftfidzi.

Persidangan dimulai pukul 11.10 waktu setempat. Persidangan ini dipimpin oleh hakim tunggal Ahmad Zaidi. Begitu persidangan dibuka, hakim mempersilakan tim pengacara membacakan pembelaan. Shafee Abdullah, yang telah ditunjuk sebagai ketua tim pembela menyampaikan pembelaan.

"Saya mohon Yang Arif (Hakim) tidak membuat putusan hari ini. Saya ingin membuat pemohonan yang sangat mustahak, relevan dengan tata cara kes ini dari segi yurisdiksi di negeri ini," kata Shafee.

Shafee menyampaikan tiga permohonan, yaitu penundaan putusan, pengetesan tulang untuk menentukan umur Wilfrida, dan permintaan rekaman jalannya sidang selama ini.

"Kes ini melibatkan perempuan muda yang berasal dari salah satu daerah paling miskin di Indonesia. Saya harap Yang Arif mengabulkan permohonan kami, karena kita tidak ingin dianggap sistem kita hanya memihak kepada yang mampu, namun juga memihak kepada siapa saja," ujar Shafee.

"Saya harap putusan kes ini ditunda, agar Yang Arif bisa memutus kes ini se-adil-adilnya," imbuhnya menutup pembelaan.

Hakim kemudian memberikan kesempatan kepada jaksa untuk menyampaikan tanggapan. Jaksa tak keberatan.

Pembelaan Shafee berhasil. Hakim memutuskan untuk mengabulkan seluruh permintaan pengacara kondang Malaysia itu. Sidang akhirnya ditunda satu bulan pada 17 November 2013. Tim pembela dipersilakan menyiapkan pembelaan ulang dan kembali menghadirkan saksi meringankan.

sumber

Penulis : Ben Beckman, SE ~ Sebuah blog yang menyediakan berbagai macam informasi

Artikel Prabowo: TKI Wilfrida Harus Dibebaskan Dari Hukuman Mati ini dipublish oleh Ben Beckman, SE pada hari Selasa, 01 Oktober 2013 . Semoga artikel ini dapat bermanfaat.Terima kasih atas kunjungan Anda silahkan tinggalkan komentar.sudah ada 0 komentar: di postingan Prabowo: TKI Wilfrida Harus Dibebaskan Dari Hukuman Mati
 

0 komentar :

Posting Komentar

Klik Iklanya 1 Kali Agar Blog Ini Tetap Berkreasi