Mantan Ketua DPRD Kabupaten Bogor, Iyus Djuher, yang menjadi tersangka kasus suap izin pembangunan makam, meninggal dunia di Rumah Sakit Dharmais, Jakarta sekitar pukul 09.50 WIB, Rabu 23 Oktober 2013. Iyus meninggal dunia dalam usia 61 tahun.
Sebelum meninggal ia sedang menjalani proses hukum sebagai tahanan KPK terkait kasus suap makam di Desa Antajaya Kecamatan Tanjung Sari, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, sejak April lalu.
Iyus merupakan politisi Partai Demokrat, sejak tertangkap dalam operasi tangka tangan oleh KPK bulan bulan April lalu, ia diberhentikan sebagai Ketua DPRD Kabupaten Bogor pada Juli lalu, seiring proses hukumnya yang sedang berlanjut ke persidangan.
Dalam persidangan, Iyus dituntut dengan hukuman 4,5 tahun penjara. Ia dinilai telah terbukti bersalah turut serta dalam kasus suap PNS untuk izin Tempat Pemakaman Bukan Umum, TPBU, di Desa Antajaya.
Pembacaan tuntutan dilakukan di Pengadilan Tipikor Bandung, pada Senin 23 September 2013.
Sebelumnya dalam sebuah pemberitaan, pengacara Iyus, Gunara saat membacakan pledoi sempat menyampaikan kondisi kesehatan kliennya telah menurun drastis sejak penetapan status hukumnya.
Menurun Gunara, kondisi kesehatan Iyus membuatnya tidak bisa hadir dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor Bandung, Senin 21 Oktober kemarin.
Dalam persidangan, Gunara sempat menceritakan kondisi terdakwa yang sangat parah. Terdakwa tidak bisa bicara, makan, dan tidak bisa buang air besar dan kecil.
“Tanggal 29 September, Iyus dirawat dengan cara diinfus di klinik Rumah Tahanan Kebonwaru, besoknya Iyus tidak bisa hadir pembacaan pledoi karena harus dirawat di RS Boromeus,” ujar Gunara.
Gunara mengatakan, Iyus diketahui menderita kanker hati dan paru dari dokter rumah sakit. Sejak saat itu ia dirujuk ke rumah sakit yang lebih besar untuk penanganan lebih ranjut.
Sesuai dengan rekomendasi dokter dan izin dari majelis hakim, Iyus dirujuk ke RS Dharmis pada 9 Oktober dan menjalani pemeriksaan dan pengecekan secara menyeluruh.
Dari hasil pemeriksaan tersebut, Iyus dinyatakan menderita kanker hati stadium empat dan paru.
“Kondisinya sudah cukup berat, tidak mungkin penyembuhan untuk mengembalikan keadaan semua karena untuk menghilangkan rasa sakit dengan menggunakan morfin. Penyakit itu juga sudah sampai menjalar ke tulang hingga menyebabkan kerapuhan,” ujar Gunara.
Gunara menyampaikan, bahwa dalam pledoinya, tim kuasa hukum meminta hakim membebaskan Iyus dari segala tuntutan. Tim kuasa menyatakan apa yang dituduhkan jaksa KPK tidak terbukti, uang Rp115 juta yang dijadikan barang bukti adalah titipan untuk pengukuran tanah makam bukan suap.
sumber
Sebelum meninggal ia sedang menjalani proses hukum sebagai tahanan KPK terkait kasus suap makam di Desa Antajaya Kecamatan Tanjung Sari, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, sejak April lalu.
Iyus merupakan politisi Partai Demokrat, sejak tertangkap dalam operasi tangka tangan oleh KPK bulan bulan April lalu, ia diberhentikan sebagai Ketua DPRD Kabupaten Bogor pada Juli lalu, seiring proses hukumnya yang sedang berlanjut ke persidangan.
Dalam persidangan, Iyus dituntut dengan hukuman 4,5 tahun penjara. Ia dinilai telah terbukti bersalah turut serta dalam kasus suap PNS untuk izin Tempat Pemakaman Bukan Umum, TPBU, di Desa Antajaya.
Pembacaan tuntutan dilakukan di Pengadilan Tipikor Bandung, pada Senin 23 September 2013.
Sebelumnya dalam sebuah pemberitaan, pengacara Iyus, Gunara saat membacakan pledoi sempat menyampaikan kondisi kesehatan kliennya telah menurun drastis sejak penetapan status hukumnya.
Menurun Gunara, kondisi kesehatan Iyus membuatnya tidak bisa hadir dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor Bandung, Senin 21 Oktober kemarin.
Dalam persidangan, Gunara sempat menceritakan kondisi terdakwa yang sangat parah. Terdakwa tidak bisa bicara, makan, dan tidak bisa buang air besar dan kecil.
“Tanggal 29 September, Iyus dirawat dengan cara diinfus di klinik Rumah Tahanan Kebonwaru, besoknya Iyus tidak bisa hadir pembacaan pledoi karena harus dirawat di RS Boromeus,” ujar Gunara.
Gunara mengatakan, Iyus diketahui menderita kanker hati dan paru dari dokter rumah sakit. Sejak saat itu ia dirujuk ke rumah sakit yang lebih besar untuk penanganan lebih ranjut.
Sesuai dengan rekomendasi dokter dan izin dari majelis hakim, Iyus dirujuk ke RS Dharmis pada 9 Oktober dan menjalani pemeriksaan dan pengecekan secara menyeluruh.
Dari hasil pemeriksaan tersebut, Iyus dinyatakan menderita kanker hati stadium empat dan paru.
“Kondisinya sudah cukup berat, tidak mungkin penyembuhan untuk mengembalikan keadaan semua karena untuk menghilangkan rasa sakit dengan menggunakan morfin. Penyakit itu juga sudah sampai menjalar ke tulang hingga menyebabkan kerapuhan,” ujar Gunara.
Gunara menyampaikan, bahwa dalam pledoinya, tim kuasa hukum meminta hakim membebaskan Iyus dari segala tuntutan. Tim kuasa menyatakan apa yang dituduhkan jaksa KPK tidak terbukti, uang Rp115 juta yang dijadikan barang bukti adalah titipan untuk pengukuran tanah makam bukan suap.
sumber
0 komentar :
Posting Komentar