Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta bersama Kepolisian Daerah Metro Jaya membuat jejaring sosial bagi pelanggaran lalu lintas. Warga bisa membantu petugas dengan memotret nomor polisi kendaraan yang menerobos busway dan mengirimkan hasil fotonya ke pihak Direktorat Lalu Lintas, serta akan tampil dalam sebuah situs bernama tertiblantas.com.
"Kita akan gunakan masyarakat, kasih hadiah. Memotret pelanggaran lalu lintas. Jadi kalau kamu langgar, ada pengemudi lain foto kamu. Mereka siapkan website-nya. Kita mau sosialisasi dulu," kata Wakil Gubernur DKI bernama lengkap Basuki Tjahaja Purnama atau yang akrab dipanggil Ahok di Balaikota DKI, Jakarta, Jumat (18/10), seperti yang dikutip dari Liputan6.
Warga akan tergabung dalam komunitas tertiba lalu lintas bernama Gamifikasi, dan mendapatkan poin. Poin ini akan berpengaruh terhadap pangkat, seperti brigadir elektronik dan kombes elektronik. "Jadi kamu dapat gelar tapi elektronik gitu. Keuntungannya kita jadi punya puluhan ribu polisi lalu lintas di jalan," kata Ahok.
Berdasarkan foto kiriman warga, Pemprov DKI akan memberikan sanksi dengan memblokir Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) bagi kendaraan pelanggar lalu lintas seperti masuk jalur busway dan parkir sembarangan.
sumber
"Kita akan gunakan masyarakat, kasih hadiah. Memotret pelanggaran lalu lintas. Jadi kalau kamu langgar, ada pengemudi lain foto kamu. Mereka siapkan website-nya. Kita mau sosialisasi dulu," kata Wakil Gubernur DKI bernama lengkap Basuki Tjahaja Purnama atau yang akrab dipanggil Ahok di Balaikota DKI, Jakarta, Jumat (18/10), seperti yang dikutip dari Liputan6.
Warga akan tergabung dalam komunitas tertiba lalu lintas bernama Gamifikasi, dan mendapatkan poin. Poin ini akan berpengaruh terhadap pangkat, seperti brigadir elektronik dan kombes elektronik. "Jadi kamu dapat gelar tapi elektronik gitu. Keuntungannya kita jadi punya puluhan ribu polisi lalu lintas di jalan," kata Ahok.
Berdasarkan foto kiriman warga, Pemprov DKI akan memberikan sanksi dengan memblokir Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) bagi kendaraan pelanggar lalu lintas seperti masuk jalur busway dan parkir sembarangan.
sumber
0 komentar :
Posting Komentar