Presiden Joko Widodo memberi arahan kepada Menteri Energi dan
Sumber Daya Mineral (ESDM), Ignasius Jonan untuk melakukan reformasi birokrasi
di sektor energi dan pertambangan.
"Intinya itu, Pak Presiden
mengarahkan tidak boleh ada birokrasi yang menghambat, itu satu. Lalu yang
kedua harus tetap mengutamakan masyarakat," kata Jonan ditemui di halaman
Istana Kepresidenan seperti ditulis Antara, Jakarta, Kamis (20/10)
Selain
itu, arahan Presiden selanjutnya kepada Jonan yaitu menjaga iklim bisnis agar
tetap tumbuh dan adil. Jonan mengatakan, pihaknya mempertimbangkan untuk
melakukan penyederhanaan izin di bidang pertambangan dan energi untuk menjaga
iklim investasi di sektor tersebut.
Sementara
itu, terkait pemberlakuan larangan ekspor mineral konsentrat pada awal 2017
melalui Peraturan Menteri ESDM No 1 Tahun 2014, Jonan mengatakan kementeriannya
akan mempertimbangkan upaya agar iklim investasi dan bisnis tetap terjaga.
"Ya
ini harus dicarikan jalan, arahan Bapak Presiden ya, yang tidak memiliki dampak
negatif tetapi juga tidak boleh melanggar peraturan perundangan yang ada,"
kata Jonan.
Dalam
Peraturan Menteri ESDM No 5/2016 mengatur pemberian izin ekspor konsentrat
dapat dilakukan sampai Januari 2017.
Dalam
peraturan tersebut, jumlah penjualan mineral hingga Januari 2017 tidak melebihi
cadangan sisa dari cadangan tertambang dikurangi jumlah untuk fasilitas
smelter.
0 komentar :
Posting Komentar