Prita Mulyasari membenarkan dirinya tengah mengikuti proses seleksi calon anggota legislatif DPRD Provinsi Banten dari Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan. Prita mengaku termotivasi ingin memperjuangkan hak-hak perlindungan hukum untuk masyarakat.
"Saya geregetan melihat pelayanan hukum bagi rakyat kecil. Proses kasus hukum saya berlangsung sampai lima tahun, sementara kasus-kasus besar cepat sekali," ujar Prita ketika dihubungiKompas.com, Selasa (19/2/2013).
Prita, yang menerima tawaran menjadi caleg pada Februari 2013, juga mengaku peduli atas isu yang berkaitan dengan perlindungan hak-hak konsumen dan layanan kesehatan. Terkait kesediaannya untuk mengikuti proses seleksi caleg PDI-P, ibu tiga anak ini mengaku mendapatkan dukungan dari keluarga. "Insya Allah mendukung. Semuanya diserahkan kepada saya," katanya.
Ketika ditanya kesiapan dana, Prita mengaku telah berterus terang kepada PDI-P bahwa dirinya tak memiliki dana untuk berkampanye. "Saya katakan apa adanya. Saya ini pegawai kantoran biasa dengan gaji bulanan. Saya juga harus menanggung biaya kebutuhan tiga anak," katanya.
Sebelumnya, Wakil Sekretaris Jenderal PDI-P Ahmad Basarah mengatakan, Prita sudah menjalani proses penyelesaian administrasi dan psikotes. "Insya Allah dia akan lulus sebagai caleg DPRD Provinsi (Banten)," kata Basarah.
Sosok Prita menjadi sangat terkenal ketika ia diadukan dalam perkara pencemaran nama baik oleh Rumah Sakit Omni Internasional Serpong. Prita sempat mendekam dalam tahanan di LP Wanita Tangerang selama 21 hari.
Kasus Prita terus berlanjut hingga tingkat Mahkamah Agung dalam perkara perdata dan pidana. Ketika Pengadilan Tinggi Banten memutuskan Prita untuk membayar denda sebesar Rp 204 juta dalam perkara perdata, masyarakat Indonesia berduyun-duyun memberikan sumbangan melalui gerakan "Koin Prita". Prita akhirnya bebas setelah Mahkamah Agung mengabulkan permohonan peninjauan kembali yang diajukannya.
0 komentar :
Posting Komentar