Papan dengan Logo Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) itu menandakan bahwa aset milik tersangka tindak pencucian uang Irjen Djoko Susilo itu juga diduga berasal dari tindak korupsi. Pemasangan papan sita itu berkaitan dengan penyidikan dalam dugaan tindak pidana pencucian uang yang dilakukan mantan gubernur Akpol tersebut.
Pemasangan papan itu berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Nomor: Sprin.sita-01/01/01/2013, tanggal 9 Januari 2013 dan Surat Perintah Penyitaan Nomor : Sprin.Sita-13/01/01/2013, tertanggal 31 Januari 2013.
Penjaga rumah yang masih ada di dalam rumah dengan pintu Kayu Jati setinggi dua meter itu, mengatakan, pemasangan papan ini dilakukan pada malam tadi sekira pukul 19.00 WIB.
"Dipasang semalam pukul 19.00 WIB sama KPK," kata sang penjaga rumah, Tino, saat ditemui di lokasi, Jakarta, Rabu (20/2/2013).
Dia memang bertugas menjaga rumah bergaya Keraton Solo yang mulai sepi sejak kasus yang menimpa Djoko mencuat, yaitu kasus dugaan korupsi pengadaan Simulator SIM pertengah tahun lalu.
"Rumah ini mulai sepi sejak kasus ini (simulator SIM) mencuat," tambahnya.
Cikajang di Jakarta Selatan
KPK juga menyita rumah Djoko yang lain yang tersebar di Jakarta, yakni rumah di Jalan Cikajang di Jakarta Selatan, Jalan Elang Mas di Tanjung Mas, Jakarta, kemudian di kawasan Pesona Kayangan Depok, Jawa Bara
Juru Bicara KPK Johan Budi, mengatakan penyitaan ini bersifat sementara agar tidak terjadi perpindahan kepemilikan atau Jual beli terhadap rumah tersebut. "Kita sita sementara untuk tidak dilakukan perpindahan kepemilikan jual beli," kata Johan.
Diketahui, sebelumnya KPK telah memasang papan sita di enam rumah milik Djoko. Masing-masing rumah dua di Solo, beralamat di Jalan Jalan Samratulangi nomor 16, RT 01 RW 07 Manahan, Banjarsari dan Jalan Perintis Kemerdekaan Kelurahan Sondakan Solo, Jawa Tengah. Satu rumah di Semarang beralamat di Jalan Bukit Golf, kelurahan Jangli, Kecamatan Tembalang, Kota Semarang. Dan tiga rumah di Yogjakarta, di Jalan Patehan Lor No. 34 dan 36, di Jalan Langenastran Kidul No. 7 Yogyakarta.
sumber
0 komentar :
Posting Komentar