Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah, ternyata bukanlah contoh pejabat yang rutin melaporkan harta kekayaannya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Bahkan, dia diketahui terakhir melaporkan hartanya pada 6 Oktober 2006, atau saat sebelum dia menjabat sebagai Gubernur Banten.
Walhasil, setidaknya Atut sudah hampir tujuh tahun absen melaporkan hartanya. Atut menjabat sebagai gubernur Banten dua periode, yakni pada 2007-2012, dan 2012-2017.
Dari data diakses merdeka.com melalui laman situs www.accch.kpk.go.id, pada Jumat (4/10), jumlah harta Atut diketahui hampir mencapai Rp 42 miliar, atau tepatnya Rp 41.937.757.80. Laporan itu terdiri 21 halaman.
Dalam laporan itu, Atut yang juga kakak kandung tersangka kasus dugaan suap pengurusan sengketa pemilihan Bupati Lebak, Banten, Tubagus Chaeri Wardhana alias Wawan, tercantum memiliki harta tidak bergerak berupa tanah dan bangunan mencapai Rp 19,160 miliar.
KPK sudah meminta Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia mencegah bepergian ke luar negeri Ratu Atut sejak Kamis (3/10) selama enam bulan ke depan.
Pencegahan itu terkait dugaan keterlibatannya dan guna kepentingan pemeriksaan dalam kasus dugaan suap sengketa pilkada Lebak, Banten yang melibatkan adiknya, Wawan, dan Ketua Mahkamah Konstitusi, Akil Mochtar. KPK bahkan menyatakan sedang menelusuri dugaan peran Atut dalam perkara itu.
sumber
Walhasil, setidaknya Atut sudah hampir tujuh tahun absen melaporkan hartanya. Atut menjabat sebagai gubernur Banten dua periode, yakni pada 2007-2012, dan 2012-2017.
Dari data diakses merdeka.com melalui laman situs www.accch.kpk.go.id, pada Jumat (4/10), jumlah harta Atut diketahui hampir mencapai Rp 42 miliar, atau tepatnya Rp 41.937.757.80. Laporan itu terdiri 21 halaman.
Dalam laporan itu, Atut yang juga kakak kandung tersangka kasus dugaan suap pengurusan sengketa pemilihan Bupati Lebak, Banten, Tubagus Chaeri Wardhana alias Wawan, tercantum memiliki harta tidak bergerak berupa tanah dan bangunan mencapai Rp 19,160 miliar.
KPK sudah meminta Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia mencegah bepergian ke luar negeri Ratu Atut sejak Kamis (3/10) selama enam bulan ke depan.
Pencegahan itu terkait dugaan keterlibatannya dan guna kepentingan pemeriksaan dalam kasus dugaan suap sengketa pilkada Lebak, Banten yang melibatkan adiknya, Wawan, dan Ketua Mahkamah Konstitusi, Akil Mochtar. KPK bahkan menyatakan sedang menelusuri dugaan peran Atut dalam perkara itu.
sumber
0 komentar :
Posting Komentar