Kebersihan makanan dan restoran merupakan hal yang penting di negeri seperti Australia. Mereka yang tidak mengindahkan peraturan ini bisa dikenai denda ratusan juta rupiah.
Itulah yang menimpa tiga restoran cepat saji McDonald's di Perth, Australia Barat. Situsnews.com.au melaporkan, tiga restoran itu dikenai denda senilai 50.000 dollar Australia (hampir Rp 450 juta) karena melanggar peraturan kebersihan, terdapatnya serangga dalam minuman mereka, dan makanan yang tidak matang.
Denda yang dikenakan tersebut diberikan untuk tiga restoran di daerah Wanbro, Rockingham, dan Wanneroo. Nama ketiga restoran tersebut juga tetap akan berada di situs departemen kesehatan negara bagian setempat selama dua tahun.
Koresponden Kompas di Adelaide, L Sastra Wijaya, Senin (12/3/2012), melaporkan, kesalahan yang dilakukan tiga restoran tersebut adalah menjual daging ayam setengah matang, menjual es kopi di mana terdapat kecoak di dalamnya, dan menjual kue dadar (pancake) di mana terdapat seekor jangkrik mati di dalam mentega.
Dalam setahun terakhir, 11 restoran di wilayah Perth telah dikenai denda hampir Rp 2,5 miliar karena melanggar peraturan kebersihan. Denda terbesar dikenakan terhadap sebuah perusahaan roti dengan nilai hampir Rp 60 juta.
0 komentar :
Posting Komentar