ILUSTRASI
Kuala Lumpur, Wow! Sebanyak 134 ribu pil ekstasi senilai 8,4 juta ringgit (sekitar Rp 25 miliar) telah disita oleh petugas Departemen Bea Cukai Penang, Malaysia. Pil-pil terlarang itu ditemukan dari sebuah motel di Pulau Tikus, Penang.
Dalam operasi penggerebekan di motel tersebut, petugas juga menahan seorang wanita asal Indonesia. Wanita berumur 60-an tahun tersebut ditahan untuk penyelidikan lebih lanjut.
Dikatakan Direktur Bea Cukai Penang, Datuk Zulkifli Yahya seperti dilansir harian Malaysia, The Star, Senin (30/4/2012), kasus ini tengah diselidiki berdasarkan Bab 34B UU Obat-obatan Berbahaya 1952.
Dikatakan Yahya, operasi penggerebekan tersebut dilakukan pada 26 April sekitar pukul 1 dini hari waktu setempat. Operasi itu merupakan upaya gabungan antara pihak Bea Cukai dengan Unit Kepolisian Narkotika Penang dan Komisi Antikorupsi Malaysia.
Tidak disebutkan identitas wanita Indonesia yang ditahan tersebut. Namun dikatakan Yahya, WNI tersebut telah mengelola motel tersebut selama lima tahun.
sumber
0 komentar :
Posting Komentar