Badan Narkotika Nasional (BNN) bekerja sama dengan Direktorat Bea dan Cukai, Polri dan TNI berhasil membongkar penyelundupan ekstasi melalui Pelabuhan JITC Tanjung Priok, Jakarta Utara. Barang bukti berupa ekstasi sebanyak 1.412.476 butir atau 3.784.358 gram dikirim oleh sindikat internasional.
Petugas juga menangkap delapan orang tersangka penyeludup barang haram tersebut. "Tersangka berinisial, S, RS, R, A, M, AR, MM dan J," kata Kepala BNN, Gories Mere, kepada wartawan, di Kantor BNN, Jalan MT. Haryono, Jakarta Timur, Senin (28/5/2012).
Terbongkarnya kasus ini, berawal ketika pada tanggal 28 April 2012, sebuah container dengan nomor TGHU 0683898 diangkut oleh kapal YM. Instruction Voyage 93 S, berangkat dari Lianyungan, Senzhen, Cina, berlayar menuju Pelabuhan JITC Tanjung Priok, Jakarta Utara.
Ketika sampai di Pelabuhan JITC Tanjung Priok, pada 8 Mei 2012, kapal langsung melakukan bongkar muat sekira pukul 22.00 WIB. "Sejak saat itu, petugas melakukan pengawasan terhadap conteiner tersebut," tutur Gories.
Namun, pengurusan conteiner tersebut dilakukan oleh oknum anggota Primer Koperasi Kalta berinisial S, dengan memalsukan tanda tangan Kepala Primkop Kalta dan menambahkan tulisan institusi 'Bais TNI' pada nama koperasi. Selain itu, S juga mengubah data packing list untuk menurunkan bea masuk dan selanjutnya selisih pembayaran bea masuk diambil dan
dinikmati S.
Selanjutnya pada tanggal 25 Mei 2012, sekitar pukul 11.00 WIB petugas BNN telah menangkap RS yang diduga pengendali pengiriman conteiner. "Rs, ditangkap di pintu masuk tol, Jembatan Tiga Penjaringan, Jakarta Utara," jelas Gories.
Kemudian pada pukul 18.00 WIB, conteiner tersebut dikeluarkan dari Pelabuhan JITC Tanjung Priok untuk dikirim ke gudang penimbunannya di Jalan Kayu Besar Dalam 99, No. 22, Rt 11 Rw 01, Cengkareng, Jakarta Barat.
Saat dalam perjalanan ke tempat gudang penyimpanan, petugas berhasil menangkap sopir conteiner berinisial R dan kernetnya A di Jalan pintu masuk Tol Bintang Mas, Ancol, Pademangan, Jakarta Utara.
Setelah penangkapan sopir, kemudian petugas BNN melakukan control delivery dan berhasil menangkap M di pintu keluar tol Kamal Raya.
"Petugas kemudian melakukan pengembangan, untuk selanjutnya barang bukti conteiner dan tersangka di bawa BNN," terang Gories.
Pada hari yang sama, sekitar pukul 20.00 WIB petugas berhasil menangkap tersangka berinsial S, oknum anggota koperasi Primkop Kopalta dan AR, karyawan Primkop Kopalta, di Jalan Tongkol, Jakarta Utara.
Terakhir petugas BNN, juga berhasil menangkap dua orang tersangka berinisial, MM di Jalan Semper Utara, dan J di Jalan Enggano Blok B No. 10 Tanjung Priok, Jakarta Utara, pada tanggal 26 Mei 2012.
Saat isi conteiner dibongkar, petugas menemukan 12 kardus warna coklat polos tanpa identitas. Namun setelah dilakukan pemeriksaan, 11 kardus berisi 12 bungkus kemasan warna kuning emas polos, dan 1 kardus berisi 14 kemasan warna kuning emas polos.
"Ke delapan orang tersangka kini sedang kami lakukan pemeriksaan intensif, sedangkan yang masih buron sedang kami lakukan pengejaran," tegas Gories.
sumber
0 komentar :
Posting Komentar