Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) merilis daftar short code (SC) dari content provider (CP) yang diduga melakukan penyedotan pulsa. Ternyata, masih ada perusahaan SC tersebut yang tidak terdaftar di BRTI.
Anggota BRTI, Heru Sutadi, menjelaskan bahwa pemerintah sudah melakukan penghentian (unreg) massal SMS premium, baik konten maupun pop screen, pada 18 Oktober lalu. Begitu juga penghentian pendaftaran CP baru.
"Namun bila ada yang ikhlas mendaftar SMS premium lagi, ya silakan. Kami tidak melarang," ungkap Heru, Senin (19/12/2011).
Heru mengingatkan pengguna operator harus mewaspadai SMS premium yang kadang "nyasar" atau bahkan sengaja berlangganan. Jika layanan dan ketentuan membayarnya tidak jelas, maka sebaiknya pengguna mengabaikan atau langsung menghapus SMS tersebut.
Berdasarkan data pengaduan masyarakat melalui call center 159, ada sekitar 10 short code dari 8 CP dan dua operator yang diduga melakukan penyedotan pulsa.
Anehnya, dari 8 CP itu masih ada perusahaan yang tidak terdaftar di BRTI, yaitu PT Extent Media Indonesia dengan SC 9393, Telkomsel dengan layanan 1212, dan XL Axiata yang memiliki SC 1818.
Inilah SC yang patut diwaspadai sebelum pengguna menyetujui layanan yang akan dipakai:
Anggota BRTI, Heru Sutadi, menjelaskan bahwa pemerintah sudah melakukan penghentian (unreg) massal SMS premium, baik konten maupun pop screen, pada 18 Oktober lalu. Begitu juga penghentian pendaftaran CP baru.
"Namun bila ada yang ikhlas mendaftar SMS premium lagi, ya silakan. Kami tidak melarang," ungkap Heru, Senin (19/12/2011).
Heru mengingatkan pengguna operator harus mewaspadai SMS premium yang kadang "nyasar" atau bahkan sengaja berlangganan. Jika layanan dan ketentuan membayarnya tidak jelas, maka sebaiknya pengguna mengabaikan atau langsung menghapus SMS tersebut.
Berdasarkan data pengaduan masyarakat melalui call center 159, ada sekitar 10 short code dari 8 CP dan dua operator yang diduga melakukan penyedotan pulsa.
Anehnya, dari 8 CP itu masih ada perusahaan yang tidak terdaftar di BRTI, yaitu PT Extent Media Indonesia dengan SC 9393, Telkomsel dengan layanan 1212, dan XL Axiata yang memiliki SC 1818.
Inilah SC yang patut diwaspadai sebelum pengguna menyetujui layanan yang akan dipakai:
1. 9393: Layanan ini milik PT Extent Media Indonesia dengan SC 9393, bekerja sama dengan Telkomsel. Layanan ini dikeluhkan oleh 81 pengguna dan belum terdaftar di BRTI.
2. 9877: Layanan ini milik PT Kreatif Bersama dengan layanan kuis dan game. Ada 50 pengguna mengeluhkan layanan ini.
3. 1212: Layanan ini milik PT Telkomsel, Telkom, dan untuk layanan RBT, baik NSP 1212 maupun Langit Musik Telkomsel. Layanan ini diduga belum memiliki izin dari BRTI, tetapi hanya dikeluhkan oleh 49 pengguna.
4. 9399: Layanan ini milik PT Era Cahaya Brillian. Direksinya sama dengan PT Extent Media Indonesia yang belum terdaftar di BRTI. Layanan ini dikeluhkan 32 pengguna.
5. 9899: Layanan ini milik Nextnation Prisma yang menyelenggarakan layanan poin, hadiah, dan SMS pemilihan Pildacil ANTV. Ada 29 pengguna mengadu terkait layanan ini.
6. 1818: Layanan ini milik PT XL Axiata yang melayani RBT. Layanan ini dikeluhkan oleh 24 pengguna. Izin usaha juga belum ada di BRTI
7. 9599: Layanan milik PT Lingua Asiatic yang membuat I-RING 808 Indosat dan lelang. Layanan dikeluhkan 19 pengguna.
8. 9388: Layanan milik PT Infokom Elektrindo yang menyediakan konten musik. Layanan ini dikeluhkan 18 pengguna.
9. 9133: Layanan milik PT Collibri Network yang dikeluhkan oleh 17 pengguna.
10. 2680: Layanan religi dan horoskop dari PT Cequal Indonesia, bekerja sama dengan PT Telkomsel. Layanan ini dikeluhkan 16 pengguna.
0 komentar :
Posting Komentar