Andai tak ada aral melintang, Perancis akan mengekstradisi mantan penguasa Panama Manuel Noriega kembali ke tanah airnya. Menurut rencana, pemulangan itu berlangsung pada Minggu (11/12/2011).
Dalam warta AP dan AFP pada Kamis (8/12/2011), seturut pernyataan Menteri Luar Negeri Panama Roberto Henriquez, Noriega akan menjalani hukuman di negera asalnya itu. Noriega dalam persidangan in absentia dinyatakan bersalah dalam dakwaan korupsi dan pembunuhan.
Para pejabat Panama kini sedang berada di Perancis untuk menyiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan. Keputusan ekstradisi Noriega ke kampung halamannya ditetapkan oleh pengadilan di Paris dua pekan lalu.
Noriega yang kini berusia 77 tahun juga menghadapi sejumlah dakwaan kriminallain di Panama pada masa pemerintahannya tahun 1983-1989. Dakwaan ini masih harus disidangkan. Dia sudah menghabiskan waktu selama 17 tahun lebih di penjara Perancis dan Amerika Serikat.
Pengacara Noriega, Yvez Leberquier, menanggapi ekstradisi ini sebagai berita baik. "Pria tua yang lelah ini akan kembali ke kampung halamannya," katanya. Pemerintah Panama sudah menegaskan prioritas utama adalah memulangkan Noriega dengan selamat.
Narkotika
Noriega pernah menjadi sekutu Amerika Serikat namun belakangan menjadi musuh karena dituduh membuat Panama menjadi salah satu pusat peredaran narkotika. Dia kemudian ditangkap saat invasi pasukan Amerika Serikat ke negara itu pada Januari 1990. Setelah menjalani hukuman 17 tahun penjara di Amerika Serikat dia kemudian diekstradisi ke Perancis pada 2010.
Pengadilan Perancis sudah memutuskan dia bersalah secara in absentia dalam dakwaan pencucian uang dari kelompok pengedar obat bius Kolombia. Uang itu diterimanya melalui sebuah bank Perancis dan digunakan untuk membeli properti di Paris.
Dia diganjar tujuh tahun penjara namun kini akan dipulangkan ke Panama. Pihak berwenang mengatakan akan langsung memasukkan Noriega ke penjara. Kendati begitu, kebijakan itu masih belum jelas karena undang-undang Panama membolehkan terpidana berusia 70 tahun untuk menjalani hukuman penjara di rumahnya.
0 komentar :
Posting Komentar