Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Hadi Poernomo mengatakan, dalam audit forensik kasus Bank Century, pihaknya menemukan berbagai fakta baru yang memperkuat sembilan temuan dalam audit sebelumnya. Sembilan temuan itu sudah dilaporkan ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tahun 2008.
Hal itu dikatakan Hadi saat rapat kerja dengan Tim Pengawas (Timwas) kasus Bank Century di Kompleks DPR, Rabu (23/11/2011).
Dalam rapat kali ini, BPK belum dapat menyampaikan hasil audit forensik lantaran investigasi yang dilakukan baru sekitar 60 persen. Hasil audit lanjutan itu, kata Hadi, akan disampaikan kepada DPR pada 23 Desember 2011.
BPK, kata Hadi, telah melakukan investigasi terhadap surat-surat berharga, pemberian kredit, letter of credit, biaya operasional dan kas valas, dana pihak ketiga terafiliasi, PT Antaboga Delta Sekuritas, dan dana pihak ketiga yang mencurigakan.
Dalam audit forensik ini, lanjut Hadi, BPK memeriksa 86.820.186 transaksi. Dari jumlah itu, pihaknya hanya mengambil nilai transaksi di atas Rp 400 juta sehingga menemukan 469.076 transaksi.
"Namun, setelah diteliti lebih lanjut, tim berkesimpulan terhadap 2.828 nasabah dengan jumlah transaksi 4.000 rekening yang dilakukan pengujian lebih lanjut," papar Hadi.
Kendala
Hadi menambahkan, dalam audit forensik ini, pihaknya mengalami sejumlah kendala sehingga tidak dapat melanjutkan penelusuran. Dia memberi contoh penelusuran surat berharga dan letter of credit di luar negeri.
Penelusuran biaya operasi dan kas valas, tambah Hadi, tidak dilakukan lantaran tidak ada dokumen serta tidak dapat mengakses tokoh kunci. Begitu pula terkait penelusuran lebih lanjut PT Antaboga. "Data yang dititipkan di Gudang Bursa Efek Indonesia tidak dapat diakses," kata Hadi.
0 komentar :
Posting Komentar