Facebook menghapus sebuah foto atau gambar profil milik aktivis perempuan, Dr Rebecca Gomperts, karena dianggap melanggar peraturan yang ditetapkan jejaring sosial tersebut. Foto profil tersebut memajang sebuah gambar yang berisi panduan untuk wanita agar bisa melakukan aborsi secara mandiri, tanpa bantuan orang lain.
Setelah foto profilnya dihapus, Dr Gomperts mendapatkan peringatan atau konfirmasi dari Facebook. Setelahnya, Dr Gomperts langsung memajang konfirmasi tersebut ke akun Facebook miliknya. Aksi ini dilakukan untuk mendapat dukungan dari para aktivis dan warga yang mendukung tindakan aborsi yang aman.
Dr Gomperts menyebutkan, dengan menghapus foto profil miliknya, Facebook dianggap telah melanggar Pasal 19 dari The Universal Declaration of Human Rights. Facebook juga melanggar Pasal 10 dari The European Convention of Human Rights, yang berisi kebebasan berekspresi.
Menurut Dr Gomperts, Facebook justru seharusnya memiliki tanggung jawab sosial melindungi hak asasi manusia, bukan melakukan beragam sensor. Selain di akun Facebook-nya, soal penyensoran ini juga diposting di situs resmi Woman on Waves yang didirikannya.
Dr Gomperts merupakan aktivis wanita yang fokus kepada aktivitas hak asasi untuk aborsi. Ia pernah menjadi salah satu dari Woman Deliver 100: The Most Inspriring People Delivering for Girls and Women in 2011. Ia juga merupakan direktur dari Woman on Waves, organisasi sosial yang fokus kepada kesehatan perempuan dan hak asasi manusia. Artikel-artikelnya bisa dikunjungi dalam situs resmi Woman on Waves: http://www.womenonwaves.org
Aktivis yang tergabung dalam Women on Waves bergerak dengan menggunakan kapal dan melakukan pelayaran ke negara-negara yang tidak melegalkan aborsi. Dalam kapal tersebut, mereka mengampanyekan pendidikan seksual dan memberikan pelayanan kesehatan.
Di dalam kapal tersebut, aborsi juga bisa dilakukan (dari kehamilan hingga 6,5 minggu) dengan prosedur yang aman, profesional, dan legal. Hingga saat ini, kapal milik Woman on Waves telah mengunjungi Irlandia, Polandia, Portugal, dan Spanyol.
Sejak tahun 2005, Woman on Waves memiliki situs resmi yang bisa menjadi rujukan bagi para wanita untuk melakukan aborsi secara aman, sehat, dan legal, yang bisa dilakukan sendiri di rumah tanpa bantuan tenaga medis. Selain situs, Woman on Waves juga memiliki halaman Facebook yang membantu pengguna Facebook lebih mudah mengakses artikel dari organisasi ini.
Namun, artikel dan foto yang diposting oleh Woman on Waves ternyata disensor Facebook. Belum ada tanggapan resmi dari Facebook terhadap gerakan yang dilakukan Dr Gomperts di akun Facebook miliknya ataupun di situs organisasi yang dipimpinnya.
Setelah foto profilnya dihapus, Dr Gomperts mendapatkan peringatan atau konfirmasi dari Facebook. Setelahnya, Dr Gomperts langsung memajang konfirmasi tersebut ke akun Facebook miliknya. Aksi ini dilakukan untuk mendapat dukungan dari para aktivis dan warga yang mendukung tindakan aborsi yang aman.
Dr Gomperts menyebutkan, dengan menghapus foto profil miliknya, Facebook dianggap telah melanggar Pasal 19 dari The Universal Declaration of Human Rights. Facebook juga melanggar Pasal 10 dari The European Convention of Human Rights, yang berisi kebebasan berekspresi.
Menurut Dr Gomperts, Facebook justru seharusnya memiliki tanggung jawab sosial melindungi hak asasi manusia, bukan melakukan beragam sensor. Selain di akun Facebook-nya, soal penyensoran ini juga diposting di situs resmi Woman on Waves yang didirikannya.
Dr Gomperts merupakan aktivis wanita yang fokus kepada aktivitas hak asasi untuk aborsi. Ia pernah menjadi salah satu dari Woman Deliver 100: The Most Inspriring People Delivering for Girls and Women in 2011. Ia juga merupakan direktur dari Woman on Waves, organisasi sosial yang fokus kepada kesehatan perempuan dan hak asasi manusia. Artikel-artikelnya bisa dikunjungi dalam situs resmi Woman on Waves: http://www.womenonwaves.org
Aktivis yang tergabung dalam Women on Waves bergerak dengan menggunakan kapal dan melakukan pelayaran ke negara-negara yang tidak melegalkan aborsi. Dalam kapal tersebut, mereka mengampanyekan pendidikan seksual dan memberikan pelayanan kesehatan.
Di dalam kapal tersebut, aborsi juga bisa dilakukan (dari kehamilan hingga 6,5 minggu) dengan prosedur yang aman, profesional, dan legal. Hingga saat ini, kapal milik Woman on Waves telah mengunjungi Irlandia, Polandia, Portugal, dan Spanyol.
Sejak tahun 2005, Woman on Waves memiliki situs resmi yang bisa menjadi rujukan bagi para wanita untuk melakukan aborsi secara aman, sehat, dan legal, yang bisa dilakukan sendiri di rumah tanpa bantuan tenaga medis. Selain situs, Woman on Waves juga memiliki halaman Facebook yang membantu pengguna Facebook lebih mudah mengakses artikel dari organisasi ini.
Namun, artikel dan foto yang diposting oleh Woman on Waves ternyata disensor Facebook. Belum ada tanggapan resmi dari Facebook terhadap gerakan yang dilakukan Dr Gomperts di akun Facebook miliknya ataupun di situs organisasi yang dipimpinnya.
nice info....
BalasHapusObat Aborsi
Obat Aborsi
Obat Aborsi
Obat Aborsi
Obat Aborsi
Obat Aborsi