Pemugaran makam Ustadz Jeffry Al Buchori (Uje) tidak hanya menimbulkan kisruh keluarga. Namun, pemugaran makam ini juga dianggap melanggar peraturan daerah. Kini makam Uje yang terletak di TPU Karet Tengsin, Tanah Abang, Jakarta Pusat, itu sudah berlapis marmer dengan tinggi sepinggang orang dewasa.
Namun, tinggi makam tersebut melanggar Peraturan Daerah (Perda) No. 3 Tahun 2007 tentang pemakaman umum. "Iya, memang tidak boleh. Maksimal tinggi makam itu 10 cm. Harusnya hanya rumput ya karena untuk penghijauan," terang Sekretaris Kasudin Pemakaman Umum Jakarta Pusat, Lastri, Kamis (26/9), seperti yang dilansir dari Tabloid Bintang Online.
Pemda DKI Jakarta menyarankan kepada keluarga untuk mengembalikan bentuk makam Uje seperti semula atau memindahkannya ke lokasi lain yang bukan pemakaman umum.
sumber
Namun, tinggi makam tersebut melanggar Peraturan Daerah (Perda) No. 3 Tahun 2007 tentang pemakaman umum. "Iya, memang tidak boleh. Maksimal tinggi makam itu 10 cm. Harusnya hanya rumput ya karena untuk penghijauan," terang Sekretaris Kasudin Pemakaman Umum Jakarta Pusat, Lastri, Kamis (26/9), seperti yang dilansir dari Tabloid Bintang Online.
Pemda DKI Jakarta menyarankan kepada keluarga untuk mengembalikan bentuk makam Uje seperti semula atau memindahkannya ke lokasi lain yang bukan pemakaman umum.
sumber
0 komentar :
Posting Komentar