Pemerintah Kota Solo memiliki cara tersendiri menertibkan parkir liar. Kalau Pemprov DKI Jakarta menggunakan cara cabut pentil, Pemkot Solo memilih memasang gembok di roda kendaraan yang nekat parkir di area pejalan kaki.
Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Surakarta, Yosca Herman Soedrajad mengatakan, mencabut pentil akan menyusahkan warga. Pihaknya tidak ingin berlebihan dan terlalu menyusahkan masyarakat. Karena yang diinginkan masyarakat adalah sadar dan tertib.
"Dengan digembok saja pemilik kendaraan sudah jera. Mereka kan harus bolak-balik mengurus pelepasan gembok ke kantor kami. Mereka juga harus membayar tilang ke polisi," kata Herman kepada wartawan, Solo, Minggu (29/9).
Menurut Herman, nominal denda cukup besar, yakni Rp 100 ribu per kendaraan, belum termasuk tilang. Atau kalau sampai diderek, dendanya Rp 250 ribu per kendaraan.
"Kami sudah berlakukan sanksi gembok ini tiga minggu lalu. Ada 30 mobil yang terjaring razia. Untuk sementara kami hanya berlakukan di Jalan Slamet Riyadi. Setelah itu bergeser ke lokasi lainnya," paparnya.
Herman mengatakan, sanksi gembok tidak hanya diberlakukan mobil. Namun sepeda motor yang nekat parkir di trotoar pun akan kena sanksi. Selama enam bulan, pihaknya akan terus melakukan razia. Sasarannya kendaraan yang parkir di kawasan terlarang seperti pejalan kaki, jalur lambat, depan halte, dan daerah pelican crossing.
sumber
Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Surakarta, Yosca Herman Soedrajad mengatakan, mencabut pentil akan menyusahkan warga. Pihaknya tidak ingin berlebihan dan terlalu menyusahkan masyarakat. Karena yang diinginkan masyarakat adalah sadar dan tertib.
"Dengan digembok saja pemilik kendaraan sudah jera. Mereka kan harus bolak-balik mengurus pelepasan gembok ke kantor kami. Mereka juga harus membayar tilang ke polisi," kata Herman kepada wartawan, Solo, Minggu (29/9).
Menurut Herman, nominal denda cukup besar, yakni Rp 100 ribu per kendaraan, belum termasuk tilang. Atau kalau sampai diderek, dendanya Rp 250 ribu per kendaraan.
"Kami sudah berlakukan sanksi gembok ini tiga minggu lalu. Ada 30 mobil yang terjaring razia. Untuk sementara kami hanya berlakukan di Jalan Slamet Riyadi. Setelah itu bergeser ke lokasi lainnya," paparnya.
Herman mengatakan, sanksi gembok tidak hanya diberlakukan mobil. Namun sepeda motor yang nekat parkir di trotoar pun akan kena sanksi. Selama enam bulan, pihaknya akan terus melakukan razia. Sasarannya kendaraan yang parkir di kawasan terlarang seperti pejalan kaki, jalur lambat, depan halte, dan daerah pelican crossing.
sumber
0 komentar :
Posting Komentar