Baru-baru ini Apple berhasil berkilah dari pajak yang seharusnya dibayar sebesar Rp 87,5 triliun.
Seperti yang disebutkan dalam situs Bloomberg (3/5), Apple sebelumnya telah berutang sebesar Rp 161,5 triliun untuk membeli kembali sahamnya yang berjumlah Rp 522,5 triliun.
Dengan utang tersebut, Apple harus membayar bunga sebesar Rp 2,9 triliun pertahunnya. Hal ini jauh lebih ringan dibandingkan jika Apple membeli saham dengan uangnya sendiri, maka dalam satu tahun, perusahaan yang didirikan oleh Steve Jobs tersebut harus membayar pajak sebesar Rp 87,5 triliun.
Seiring dengan bebasnya Apple dari pajak senilai Rp 87,5 triliun tersebut, produsen iPad dan iPhone tersebut akan untung besar. Hal itu juga ditegaskan oleh Senior Vice President Moody's, Gerald Granovsky, yang menyatakan bahwa keputusan Apple melayangkan surat hutan tersebut sudah tepat.
"Dilihat dari teori finansial, hal ini jelas akan menguntungkan Apple," ujarnya.
sumber
0 komentar :
Posting Komentar