Nenek Fatimah (90) dituntut anak kandung dan menantunya sebesar Rp1 miliar. Perempuan renta itu pun mulai resah bila hakim Pengadilan Negeri (PN) Tangerang mengabulkan gugatan anaknya.
"Gimana coba cara bayarnya kalau hakim kabulkan," ucapnya sedikit berteriak karena sang nenek kurang mendengar pertanyaan wartawan lantaran usia yang sudah lanjut.
Padahal, kata Fatimah, dia sudah niatkan lahan yang pernah dibeli suaminya itu untuk warisan untuk anak-anaknya, termasuk Nurhana yang merupakan anak keempatnya.
Seperti diberitakan, Fatimah dan tiga anak perempuannya digugat Nurhana, anak ketiganya. Penggugat mengakui tanah seluas 397 meter persegi yang berlokasi di Jalan KH Jasyim Asari, Kampung Kenanga, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang adalah miliknya.
Padahal, pada tahun 1987 lahan yang memang awalnya milik sang menantu, Nurhakim, kata Fatimah sudah dibeli oleh almarhum suaminya, H Abdurahman senilai Rp10 juta. Dia juga memberikan Rp1 juta untuk Nurhana sebagai warisan.
Namun, hingga saat ini lahan seluas 397 meter persegi itu tidak dipindah namakan dan masih menggunakan nama menantunya, dengan alasan dari Nurhakim bahwa mereka masih keluarga dan ada sistem kepercayaan.
Apesnya, di tengah perjalanan sisa masa tuanya, dia dikejutkan dengan gugatan anaknya yang mengakui lahan itu adalah miliknya. Bahkan, selain menggugat ia juga diusir oleh sang anak dari lahan yang kini disengketakan.
sumber
"Gimana coba cara bayarnya kalau hakim kabulkan," ucapnya sedikit berteriak karena sang nenek kurang mendengar pertanyaan wartawan lantaran usia yang sudah lanjut.
Padahal, kata Fatimah, dia sudah niatkan lahan yang pernah dibeli suaminya itu untuk warisan untuk anak-anaknya, termasuk Nurhana yang merupakan anak keempatnya.
Seperti diberitakan, Fatimah dan tiga anak perempuannya digugat Nurhana, anak ketiganya. Penggugat mengakui tanah seluas 397 meter persegi yang berlokasi di Jalan KH Jasyim Asari, Kampung Kenanga, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang adalah miliknya.
Padahal, pada tahun 1987 lahan yang memang awalnya milik sang menantu, Nurhakim, kata Fatimah sudah dibeli oleh almarhum suaminya, H Abdurahman senilai Rp10 juta. Dia juga memberikan Rp1 juta untuk Nurhana sebagai warisan.
Namun, hingga saat ini lahan seluas 397 meter persegi itu tidak dipindah namakan dan masih menggunakan nama menantunya, dengan alasan dari Nurhakim bahwa mereka masih keluarga dan ada sistem kepercayaan.
Apesnya, di tengah perjalanan sisa masa tuanya, dia dikejutkan dengan gugatan anaknya yang mengakui lahan itu adalah miliknya. Bahkan, selain menggugat ia juga diusir oleh sang anak dari lahan yang kini disengketakan.
sumber
0 komentar :
Posting Komentar