Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI) bekerjasama dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah melakukan audit dana kampanye. Ada beberapa hal yang telah dilakukan namun memiliki banyak catatan.
Ketua bidang Media dan Publik Campaign, Yanuar Mulyana mengatakan, IAPI telah melakukan audit hanya pada Laporan Penerimaan dan Penggunan Dana Kampanye (LPPDK) yang disampaikan peserta Pemilu (partai politik maupun calon anggota DPD). Sehingga, ruang lingkup audit sebatas laporan yang disampaikan oleh para peserta pemilu.
"Akuntan publik tidak bisa menjangkau penerimaan dan pengeluaran dana kampanye yang tidak dilaporkan dalam LPPDK, termasuk dalam hal ini laporan dana kampanye yang dibuat oleh masing-masing calon legislatif DPR/DPRD," kata Yanuar dalam pemaparan Audit Dana Kampanye IAPI di Gedung Office 8 lantai 12 SCBD Lot 28, Senopati Raya, Jaksel, Minggu (16/3/2014).
Dalam melakukan audit, lanjut Yanuar, pihaknya telah melakukan dua pendekatan yaitu Audit Kepatuhan dan Audit atas prosedur yang disepakati (Agreed Upon Procedures/AUP).
Pendekatan tersebut dirancang dengan asumsi bahwa LPPDK mengandung beberapa kelemahan mendasar yang menjadi syarat suatu laporan keuangan dapat diaudit atau tidak, diantaranya tidak adanya jaminan bahwa LPPDK telah mencakup semua penerimaan dan pengeluaran dana kampanye peserta pemilu, dan juga tidak adanya standar baluasi atas penerimaan dalam bentuk barang atau pun jasa seperti sumbangan dalam bentuk alat peraga kampanye, sumbangan dalam bentuk entertainment, dan sebagainya.
"Untuk itu kami mengusulkan untuk dilakukannya kombinasi antara audit berbentuk compliance audit dan AUP, dimana AUP akan mencakup pemeriksaan yang bersifat substansi seperti eksistensi dari penyumbang apakah fiktif atau tidak. Sedangkan compliance audit lebih menekankan kepada kepatuhan peserta pemilu untuk memenuhi kewajibannya menyangkut tenggat waktu, bentuk laporan yang disampaikan sebagaimana yang diatur dalam peraturan perundangan," kata Yanuar.
Sementara itu, menurut Yanuar, mengenai pengawasan terhadap penugasan audit dana kampanye sangat minim. Jumlah KAP di seluruh Indonesia hanyalah sekitar 400 KAP, diantara seluruh KAP tersebut 170 KAP yang telah menyatakan bersedia untuk menerima penugasan audit dana kampanye. Sedangkan paket pekerjaan audit berjumlah kurang lebih 400 buah paket (1 partai untuk provinsi+kota/kabupaten di bawahnya).
"Ini yang bisa menjadi indikasi kecurangan karena masih banyak daerah-daerah yang tidak bisa mencakup audit ini," kata Yanuar.
sumber
Ketua bidang Media dan Publik Campaign, Yanuar Mulyana mengatakan, IAPI telah melakukan audit hanya pada Laporan Penerimaan dan Penggunan Dana Kampanye (LPPDK) yang disampaikan peserta Pemilu (partai politik maupun calon anggota DPD). Sehingga, ruang lingkup audit sebatas laporan yang disampaikan oleh para peserta pemilu.
"Akuntan publik tidak bisa menjangkau penerimaan dan pengeluaran dana kampanye yang tidak dilaporkan dalam LPPDK, termasuk dalam hal ini laporan dana kampanye yang dibuat oleh masing-masing calon legislatif DPR/DPRD," kata Yanuar dalam pemaparan Audit Dana Kampanye IAPI di Gedung Office 8 lantai 12 SCBD Lot 28, Senopati Raya, Jaksel, Minggu (16/3/2014).
Dalam melakukan audit, lanjut Yanuar, pihaknya telah melakukan dua pendekatan yaitu Audit Kepatuhan dan Audit atas prosedur yang disepakati (Agreed Upon Procedures/AUP).
Pendekatan tersebut dirancang dengan asumsi bahwa LPPDK mengandung beberapa kelemahan mendasar yang menjadi syarat suatu laporan keuangan dapat diaudit atau tidak, diantaranya tidak adanya jaminan bahwa LPPDK telah mencakup semua penerimaan dan pengeluaran dana kampanye peserta pemilu, dan juga tidak adanya standar baluasi atas penerimaan dalam bentuk barang atau pun jasa seperti sumbangan dalam bentuk alat peraga kampanye, sumbangan dalam bentuk entertainment, dan sebagainya.
"Untuk itu kami mengusulkan untuk dilakukannya kombinasi antara audit berbentuk compliance audit dan AUP, dimana AUP akan mencakup pemeriksaan yang bersifat substansi seperti eksistensi dari penyumbang apakah fiktif atau tidak. Sedangkan compliance audit lebih menekankan kepada kepatuhan peserta pemilu untuk memenuhi kewajibannya menyangkut tenggat waktu, bentuk laporan yang disampaikan sebagaimana yang diatur dalam peraturan perundangan," kata Yanuar.
Sementara itu, menurut Yanuar, mengenai pengawasan terhadap penugasan audit dana kampanye sangat minim. Jumlah KAP di seluruh Indonesia hanyalah sekitar 400 KAP, diantara seluruh KAP tersebut 170 KAP yang telah menyatakan bersedia untuk menerima penugasan audit dana kampanye. Sedangkan paket pekerjaan audit berjumlah kurang lebih 400 buah paket (1 partai untuk provinsi+kota/kabupaten di bawahnya).
"Ini yang bisa menjadi indikasi kecurangan karena masih banyak daerah-daerah yang tidak bisa mencakup audit ini," kata Yanuar.
sumber
0 komentar :
Posting Komentar