Menteri Luar Negeri Inggris William Hague memaksa pengadilan Indonesia tidak menghukum mati warga mereka, Lindsay Sandiford terbukti menyelundupkan narkotika dari Thailand ke Bali.
Surat kabar the Daily Mail melaporkan, Ahad (7/4), Hague menyerukan agar Sandiford naik banding. Perempuan 56 tahun ini dijatuhi eksekusi lantaran membawa kokain senilai Rp 23,9 miliar dari Ibu Kota Bangkok ke Kota Denpasar pada Januari.
Hague menggunakan intervensi kuat melalui kementrian luar negeri. Dia mengatakan hukuman mati tidak beralasan dan sangat berlebihan. "Pemerintah Inggris menaruh perhatian serius pada kasus Sandiford. Kami meminta pengadilan Indonesia mempertimbangkan hak-hak warga kami dan eksekusi sangat tidak sesuai," ujarnya.
Selain itu dia juga menyorot tidak adanya perwakilan hukum dan penerjemah selama Sandiford ditahan dan diadili. Hague seolah menyiratkan jika pengadilan Indonesia masih tetap pada pendiriannya menghukum mati warga Inggris itu maka akan ada dampak dari hubungan diplomatik kedua negara.
Sebuah dokumen melansir memang ada sedikit kejanggalan dari kasus ini lantaran tiga orang lainnya ditangkap bersama Sandiford hanya dijatuhi penjara. Otak perdagangan narkotika sesungguhnya diyakini bernama Briton Julian Ponder. Ada indikasi dia mengancam Sandiford untuk membawa kokain itu jika ingin nyawa anak dan cucunya selamat.
Lebih lanjut Hague berjanji akan mengerahkan upayanya agar Sandiford terbebas dari eksekusi.
sumber
0 komentar :
Posting Komentar