Komisioner Hamburg untuk Proteksi Data dan Kebebasan Informasi di Jerman menjatuhkan denda senilai 145.000 euro atau sekitar Rp 1,8 miliar kepada Google.
Denda tersebut adalah kelanjutan dari kasus pencurian data yang dilakukan Google pada 2010 silam.
Kala itu, mobil StreetView milik Google yang berkeliling Jerman secara tak sengaja turut mengambil data dari jaringan-jaringan Wi-Fi yang terbuka atau tidak diamankan.
Seperti dilaporkan oleh BBC, regulator Jerman tersebut mengatakan bahwa kasus itu merupakan salah satu "tindak pelanggaran proteksi data terbesar dalam sejarah".
Data-data yang "tercuri" ini di antaranya e-mail, password, dan foto-foto. Informasi tersebut telah dihapus oleh Google di bawah pengawasan pihak ketiga yang independen.
Tindak "pencurian data" Google terungkap ketika otoritas proteksi data Jerman diminta untuk mengaudit data Wi-Fi yang dikumpulkan oleh tim Streetview Google.
Sebelum itu, Google diduga hanya mengumpulkan informasi MAC Address dan SSID. Namun, dari audit, ditemukan bahwa Google turut mencegat informasi e-mail dan situs web yang sedang dilihat oleh pengguna dalam jaringan.
Regulator Jerman mengatakan bahwa denda tersebut "kurang memadai" untuk mencegah pengulangan tindak serupa dari perusahaan sekaliber Google.
Google sendiri melalui Executive Chairman Eric Schmidt mengatakan bahwa pelanggaran tersebut merupakan "tindakan seorang individu yang tak mendapat otorisasi dari perusahaan".
"Google tentu saja tidak sempurna. Dalam kasus ini, kami segera mengungkapkannya. Hal tersebut sekaligus menunjukkan betapa kami serius menangani persoalan privasi," ujar Schmidt.
sumber
0 komentar :
Posting Komentar