Pengadilan Italia, Jumat (26/10/2012), menjatuhkan hukuman penjara empat tahun kepada mantan Perdana Menteri Italia, Silvio Berlusconi (76), karena terbukti melakukan penipuan pajak.
Vonis ini lebih berat dari tuntutan jaksa yang meminta pengadilan menghukum taipan media Italia ini dengan hukuman penjara tiga tahun delapan bulan.
Penipuan pajak yang dilakukan Berlusconi terkait dengan pembelian hak siar jaringan televisi Mediaset milik politisi gaek ini.
Seusai aturan di Italia, Berlusconi berhak mengajukan banding sebanyak dua kali sebelum vonis ini berkekuatan hukum tetap. Hingga banding terakhirnya diputuskan, Berlusconi tak perlu menghuni sel penjara.
Keputusan pengadilan ini dijatuhkan hanya dua hari setelah Berlusconi, yang adalah pemimpin partai berhaluan kanan tengah Kebebasan Rakyat (PDL), menegaskan tidak akan mencalonkan diri lagi dalam pemilihan umum tahun depan.
Keputusan pengadilan ini juga berpengaruh terhadap harga saham Mediaset. Tak lama setelah vonis hakim dijatuhkan, harga saham Mediaset di pasar bursa langsung anjlok tiga persen.
sumber
Vonis ini lebih berat dari tuntutan jaksa yang meminta pengadilan menghukum taipan media Italia ini dengan hukuman penjara tiga tahun delapan bulan.
Penipuan pajak yang dilakukan Berlusconi terkait dengan pembelian hak siar jaringan televisi Mediaset milik politisi gaek ini.
Seusai aturan di Italia, Berlusconi berhak mengajukan banding sebanyak dua kali sebelum vonis ini berkekuatan hukum tetap. Hingga banding terakhirnya diputuskan, Berlusconi tak perlu menghuni sel penjara.
Keputusan pengadilan ini dijatuhkan hanya dua hari setelah Berlusconi, yang adalah pemimpin partai berhaluan kanan tengah Kebebasan Rakyat (PDL), menegaskan tidak akan mencalonkan diri lagi dalam pemilihan umum tahun depan.
Keputusan pengadilan ini juga berpengaruh terhadap harga saham Mediaset. Tak lama setelah vonis hakim dijatuhkan, harga saham Mediaset di pasar bursa langsung anjlok tiga persen.
sumber
0 komentar :
Posting Komentar