Lembaga Survei Fiktif Bisa Kena Sanksi Pidana

Lembaga survei abal-abal bisa dikenakan sanksi pidana bila hasil yang disampaikannya tidak benar. Terutama terkait pelaksanaan Pemilu, karena peraturan sanksi bagi lembaga survei telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu.

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Sigit Pamungkas menyatakan, masyarakat bisa melaporkan bila mendapati lembaga survei asal-asalan. Sebab hal itu memang sudah diatur.

"Jadi masyarakat bisa melaporkan lembaga survei yang dicurigai melakukan survei yang tidak benar. Aturannya terkait pidana telah diatur dalam UU Pemilu. Jadi lembaga survei yang seperti itu bisa dikenai sanksi pidana," kata Sigit, di Kantor KPU, Jakarta, Selasa (28/1).

Sigit melanjutkan, meski diatur dalam UU Pemilu, pemberian sanksi terhadap lembaga survei yang tidak benar bukan menjadi kewenangan KPU.

"Soal sanksi atau hukuman kepada lembaga survei itu bukan kewenangan KPU. Itu domain yang lain," katanya.

Selain sanksi pidana, kata Sigit, sanksi yang paling berat dihadapi sebuah lembaga survei adalah krisis kepercayaan oleh masyarakat. Bahkan dapat menyebabkan lembaga tersebut berhenti.

"Survei ini kan bisnis kepercayaan publik. Sekali dia (lembaga survei) tidak dipercaya publik, maka itu merupakan kematian sendiri bagi lembaga survei," tandasnya.

sumber

Penulis : Ben Beckman, SE ~ Sebuah blog yang menyediakan berbagai macam informasi

Artikel Lembaga Survei Fiktif Bisa Kena Sanksi Pidana ini dipublish oleh Ben Beckman, SE pada hari Selasa, 28 Januari 2014 . Semoga artikel ini dapat bermanfaat.Terima kasih atas kunjungan Anda silahkan tinggalkan komentar.sudah ada 0 komentar: di postingan Lembaga Survei Fiktif Bisa Kena Sanksi Pidana
 

0 komentar :

Posting Komentar

Klik Iklanya 1 Kali Agar Blog Ini Tetap Berkreasi