Mulai tahun 2014, Ujian Nasional (UN) untuk menentukan kelulusan siswa Sekolah Dasar (SD) dan Madasrah dihilangkan. Berdasarkan PP 32/2013 peniadaan UN ini berlaku mulai tahun ajaran 2013-2014. Sebagai gantinya akan digelar Ujian Sekolah (US) bagi para siswa SD dan Madasrah.
"Ditetapkan per 2014 untuk SD dan Madrasah tidak ada lagi UN, tapi Ujian Sekolah SD/Madrasah," kata Kapus Kurikulum dan Perbukuan Balitbang Kemendikbud, Ramon Mohandas di Kantor Kemendikbud, Jl Sudirman, Jakarta, Selasa (3/12), seperti yang dikutip dari Metrotvnews.
US memiliki komposisi berbeda dibanding UN. "Penyelenggaraannya diserahkan ke daerah, mereka menyusun 75 persen soalnya. Sedangkan 25 persen soal lagi dari pusat sehingga pusat tetap punya indikator tingkat masing-masing sekolah," tambah Ramon.
Peniadaan UN ini membuat rapor lulusan SD tidak berisi ranking dan nilai-nilai dari mata pelajaran yang diujikan, melainkan kesimpulan tentang kompetensi siswa dalam bidang tertentu. "Jadi tidak ada lagi ranking untuk SD," sambung Ramon.
sumber
"Ditetapkan per 2014 untuk SD dan Madrasah tidak ada lagi UN, tapi Ujian Sekolah SD/Madrasah," kata Kapus Kurikulum dan Perbukuan Balitbang Kemendikbud, Ramon Mohandas di Kantor Kemendikbud, Jl Sudirman, Jakarta, Selasa (3/12), seperti yang dikutip dari Metrotvnews.
US memiliki komposisi berbeda dibanding UN. "Penyelenggaraannya diserahkan ke daerah, mereka menyusun 75 persen soalnya. Sedangkan 25 persen soal lagi dari pusat sehingga pusat tetap punya indikator tingkat masing-masing sekolah," tambah Ramon.
Peniadaan UN ini membuat rapor lulusan SD tidak berisi ranking dan nilai-nilai dari mata pelajaran yang diujikan, melainkan kesimpulan tentang kompetensi siswa dalam bidang tertentu. "Jadi tidak ada lagi ranking untuk SD," sambung Ramon.
sumber
0 komentar :
Posting Komentar