Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) menginformasikan, dari 34 provinsi di Tanah Air sebanyak 16 provinsi telah menetapkan besaran Upah Minimum Provins (UMP) tahun 2014 sampai batas akhir penetapan, Jumat 1 Oktober 2013.
Ke-16 provinsi yang telah menetapkan dan melaporkan besaran upah minimum tepat waktu per 1 November 2013 itu adalah Kalimantan Tengah, Kalimantan Barat, Jambi, Sulawesi Tenggara, Sumatera Barat, Bangka-Belitung, Papua, Bengkulu, NTB, Banten, Kalimantan Selatan, dan DKI Jakarta, Kepulauan Riau, Riau, Kalimantan Timur dan Sumatera Utara.
"Penetapan upah minimum secara tepat waktu memberikan kepastian hukum bagi para pekerja dan pengusaha di daerahnya masing-masing,“ kata Menakertrans Muhaimin Iskandar dilansir dari laman Setkab, Minggu (3/11/2013).
Dia menyebutkan, jumlah 16 Provinsi yang menetapkan UM secara tepat waktu ini, jauh meningkat dibandingkan penetapan tahun lalu. Per tanggal 3 November 2012 lalu hanya berjumlah 6 provinsi saja yang tercatat menetapkan UMP 2013 tepat waktu yaitu Papua, Bengkulu, Bangka Belitung, Sumatera Utara, Kalimantan Selatan dan Kalimantan Barat.
Menurut Muhaimin, penetapan UMP memang diperlukan kehati-hatian karena harus mempertimbangkan berbagai kondisi-kondisi tertentu. Namun dengan mempertimbangkan kepentingan bersama, penetapan UMP segera harus diterapkan agar dapat berlaku efektif dan dipatuhi semua pihak, terutama pengusaha, pekerja/buruh dan pemerintah di masing-masing daerah.
“Bagi provinsi yang belum menetapkan, Pembahasan penetapan upah minimum, diharapkan dapat dipercepat, sehingga tidak menimbulkan masalah dan penetapan upah minimum dapat diterapkan dengan tepat waktu,” pinta Muhaimin.
Berikut ini adalah besaran UMP dari 16 provinsi tersebut.
No PROVINSI UMP 2013 (Rp) UMP2012 (Rp) SELISIH
1 Kalimantan Tengah 1.723.970 1.553.127 11%
2 Kalimantan Barat 1.380.000 1.060.000 30%
3 Jambi 1.502.300 1.300.000 15,56%
4 Sulawesi Tenggara 1.400.000 1.125.207 24,4%
5 Sumatera Barat 1.490.000 1.350.000 10,37%
6 Bangka-Belitung 1.640.000 1.265.000 29,64%
7 Papua 1.900.000 1.710.000 11,11%
8 Bengkulu 1.350.000 930.000 45%
9 NTB 1.210.000 1.100.000 10%
10 Jakarta 2.441.301 2.200.000 9%
11 Kalimantan Selatan 1.620.000 1.337.500 21,12%
12 Banten 1.325.000 1.170.000 13,25%
13 Kepulauan Riau 1.665.000 1.365.087 21,97%
14 Riau 1.700.000 1.400.000 21,4%
15 Sumatera Utara 1.505.850 1.305.000 10%
16 Kalimantan Timur 1.886.315 1.762.023 7,66%
sumber
Ke-16 provinsi yang telah menetapkan dan melaporkan besaran upah minimum tepat waktu per 1 November 2013 itu adalah Kalimantan Tengah, Kalimantan Barat, Jambi, Sulawesi Tenggara, Sumatera Barat, Bangka-Belitung, Papua, Bengkulu, NTB, Banten, Kalimantan Selatan, dan DKI Jakarta, Kepulauan Riau, Riau, Kalimantan Timur dan Sumatera Utara.
"Penetapan upah minimum secara tepat waktu memberikan kepastian hukum bagi para pekerja dan pengusaha di daerahnya masing-masing,“ kata Menakertrans Muhaimin Iskandar dilansir dari laman Setkab, Minggu (3/11/2013).
Dia menyebutkan, jumlah 16 Provinsi yang menetapkan UM secara tepat waktu ini, jauh meningkat dibandingkan penetapan tahun lalu. Per tanggal 3 November 2012 lalu hanya berjumlah 6 provinsi saja yang tercatat menetapkan UMP 2013 tepat waktu yaitu Papua, Bengkulu, Bangka Belitung, Sumatera Utara, Kalimantan Selatan dan Kalimantan Barat.
Menurut Muhaimin, penetapan UMP memang diperlukan kehati-hatian karena harus mempertimbangkan berbagai kondisi-kondisi tertentu. Namun dengan mempertimbangkan kepentingan bersama, penetapan UMP segera harus diterapkan agar dapat berlaku efektif dan dipatuhi semua pihak, terutama pengusaha, pekerja/buruh dan pemerintah di masing-masing daerah.
“Bagi provinsi yang belum menetapkan, Pembahasan penetapan upah minimum, diharapkan dapat dipercepat, sehingga tidak menimbulkan masalah dan penetapan upah minimum dapat diterapkan dengan tepat waktu,” pinta Muhaimin.
Berikut ini adalah besaran UMP dari 16 provinsi tersebut.
No PROVINSI UMP 2013 (Rp) UMP2012 (Rp) SELISIH
1 Kalimantan Tengah 1.723.970 1.553.127 11%
2 Kalimantan Barat 1.380.000 1.060.000 30%
3 Jambi 1.502.300 1.300.000 15,56%
4 Sulawesi Tenggara 1.400.000 1.125.207 24,4%
5 Sumatera Barat 1.490.000 1.350.000 10,37%
6 Bangka-Belitung 1.640.000 1.265.000 29,64%
7 Papua 1.900.000 1.710.000 11,11%
8 Bengkulu 1.350.000 930.000 45%
9 NTB 1.210.000 1.100.000 10%
10 Jakarta 2.441.301 2.200.000 9%
11 Kalimantan Selatan 1.620.000 1.337.500 21,12%
12 Banten 1.325.000 1.170.000 13,25%
13 Kepulauan Riau 1.665.000 1.365.087 21,97%
14 Riau 1.700.000 1.400.000 21,4%
15 Sumatera Utara 1.505.850 1.305.000 10%
16 Kalimantan Timur 1.886.315 1.762.023 7,66%
sumber
0 komentar :
Posting Komentar