Menteri Agama (Menag) Suryadharma Ali mengatakan, pihaknya tengah memindahkan Rp 12 triliun dana haji di sejumlah Bank Penerima Setoran (BPS) Biaya Penyelenggara Ibadah Haji (BPIH) ke dalam sukuk.
"Alasan saya, cuma untuk menyelamatkan dana haji," kata Suryadharma Ali pada acara peletakan batu pertama pembangunan asrama haji di Pekanbaru, Sabtu (25/2/2012) petang kemarin. Ia mengatakan, sesuai aturan, jika ada bank mengalami bangkrut, dana haji yang tersimpan tak ada jaminan diganti utuh atau sepenuhnya. Untuk bank konvensional, penggantian maksimal hanya sebesar Rp 200 miliar. Namun, jika dana tersimpan di sukuk, selama negara masih berdiri akan dijamin 100 persen oleh pemerintah.
Di sukuk sendiri, dana haji yang sudah tersimpan saat ini sebanyak Rp 23 triliun. Dengan demikian, jika proses penarikan dana haji dari seluruh BPS BPIH selesai pada Februari 2012 ini maka jumlah dana haji yang tersimpan di sukuk mencapai Rp 35 triliun. Sisa dana haji yang ada di bank masih sekitar Rp 3 triliun.
Menag mengakui penarikan dana haji dari BPS, baik bank konvensional BUMN mapun syariah seperti di Bank Muamalat, telah menimbulkan kekecewaan di kalangan perbankan. Namun, menurutnya bank sudah cukup mendapat keuntungan dari dana tersebut dan penyelematan dana umat lebih penting.
Tak setuju moratorium
Menanggapi dipindahkannya dana haji dari BPS BPIH terkait adanya tudingan bahwa Kemenag tak mau menjalankan moratorium pendaftaran haji, menurut Suryadharma Ali, pendapat atau anggapan itu tidak tepat.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Menag agar melakukan moratorium pendaftaran haji guna menghindari adanya kebocoran atau korupsi. Selain itu, moratorium dimaksudkan untuk menghindari penggelembungan dana haji dan kemudian disalahgunakan oknum Kemenag.
Moratorium pendaftaran haji, menurut Menag, bukan solusi dalam pemberantasan korupsi. Jika memang dicurigai bahwa dana haji bakal disalahgunakan, atau berpotensi dikorupsi, menurut dia, maka bisa dicarikan jalan keluar dengan memberikan tenaga pendampingan.
0 komentar :
Posting Komentar