Mafia menguasai Indonesia. Mulai dari mafia peradilan, mafia bisnis, mafia politik, dan mafia hukum. Harus ada tekad yang kuat dari semua pihak untuk melawannya.
"Memberantas mafia di berbagai sektor kehidupan bangsa membutuhkan perencanaan yang sistematis, langkah yang sinergis dan membutuhkan sejumlah orang-orang di eksekutif, legislatif, dan yudikatif yang memiliki kepemimpinan yang kuat dengan nyali yang besar," kata pegiat antikorupsi, Mas Achmad Santosa, saat berbincang, Kamis (7/6/2012).
Pria yang akrab disapa Ota ini sudah memetakan jenis korupsi yang ada di Indonesia dan menjadi lahan garapan mafia. Berikut sektor yang dibidik mafia:
(1) Political corruption, penyalahgunaan kewenangan para insan politik DPR
(2) Enforcement corruption, korupsi yang dilakukan oknum aparat penegak hukum yang meruntuhkan wibawa hukum dan pemerintahan
(3) Regulatory corruption, korupsi melalui penyalahgunaan perizinan dan konsesi sumber daya alam. Banyak dilakukan oknum pejabat daerah dan DPRD, serta instansi pemegang kewenangan di pusat
(4) Government procurement corruption, korupsi dalam pengadaan barang dan jasa, yang seringkali terkait juga dengan insan partai politik
(5) Public service corruption, korupsi ini tidak sebesar nilai moneter dari political corruption atau enforcement corruption tapi berdampak langsung pada kehidupan rakyat sehingga sangat berbahaya misalnya korupsi program Prona/pensertifikatan mssal.
"Kelima jenis korupsi ini pemberantasannya tidak bisa dilakukan oleh eksekutif saja, tetapi harus dengan legislatif juga. Masalahnya sampai sekarang tidak ada tanda-tanda adanya island of integrity dan aktivitas dari para anggta DPR itu sendiri untuk membersihkan DPR," terangnya.
Ota menilai, selama ini pimpinan parpol belum menunjukkan niat nyata untuk membenahi parpolnya dan para anggotanya untuk menjadi bagian dari solusi.
"Apabila tidak muncul kesadaran dari parpol untuk mengatasi political corruption atau grand corruption yang sudah terlalu parah ini, maka tidak heran orang akan menyebut Indonesia sebagai negara mafia," terangnya.
Menurut Ota, Perpres 55/2012 tentang Stranas Pencegahan dan pemberantasan Korupsi (Stranas PPK) memang jauh lebih maju dari Stranas yang sebelumnya. Kelebihan Stranas itu karena menetapkan capaian-capaian dengan tolok ukur yang konkret termasuk Corruption Perception Index dan berbagai survei publik menjadi tolok ukurnya.
"Namun demikian Perpres 55 tidak akan sanggup memberantas political corruption karena wilayah pembenahannya adalah eksekutif. Oleh karenanya perlu ada upaya bersama dari eksekutif, legislatif, dan yudikatif untuk mengatasi secara sistematis kelima jenis korupsi yang menjadi musuh bangsa. Apabila itu berhasil, Indonesia bisa menjadi negara yang terbebas dari mafia," tutur Ota.
0 komentar :
Posting Komentar